Komentari Pembebasan Idrus Marham, ICW: Tak Akan Beri Efek Jera!

Minggu, 13/09/2020 12:30 WIB
Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham (Foto: Detik)

Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - LSM anti korupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kebebasan eks Menteri Sosial Idrus Marham setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara terkait kasus korupsi.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, vonis 2 tahun yang dijatuhkan terhadap Idrus Marham mengecewakan dan tidak akan membuat jera.

"Sedari awal ICW sudah kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi kepada Idrus Marham," katanya seperti melansir detik.com, Minggu 13 September 2020.

Kurnia mengatakan penjara 2 tahun tidak akan memberikan efek jera bagi koruptor. Selain itu, menurutnya, vonis tersebut juga bukan gambaran keinginan untuk menghentikan korupsi di Indonesia.

"Sudah pasti tidak (beri efek jera), cita-cita untuk dapat menghentikan laju korupsi sebenarnya masih sebatas angan-angan belaka," ucap Kurnia.

Kurnia pun meminta, berkaca dari vonis atas Idrus Marham, seharusnya Mahkamah Agung menjadikan itu evaluasi terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara korupsi.

Sebab, seharusnya, menurut Kurnia, majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal hingga pencabutan hak politik kepada pelaku korupsi agar memberikan efek jera.

"Pertama, menjatuhkan pidana penjara yang maksimal. Kedua, memaksimalkan pemberian hukuman berupa uang pengganti. Ketiga, mencabut hak politik (jika terdakwa berasal dari lingkup politik). Keseluruhan ini adalah paket penting untuk dapat memberikan efek jera yang maksimal kepada para koruptor," ujarnya.

Selain itu, Kurnia mencatat, semenjak 2005, memang putusan hakim terhadap perkara korupsi tidak pernah berpihak pada pemberantasan korupsi. Terutama tren pada 2019 yang mana rata-rata vonis pidana bagi koruptor hanya berkisar 2 tahun 7 bulan.

"Sejak 2005 memang putusan hakim dapat dikatakan jarang berpihak pada isu pemberantasan korupsi. Sebagai contoh, tren vonis ICW pada 2019 menunjukkan bahwa rata-rata vonis untuk para koruptor hanya 2 tahun 7 bulan," sebutnya.

Ahli hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai vonis 2 tahun penjara yang diterima Idrus Marham seharusnya bisa lebih berat jika tak ada kompromi.

"Iya, pada titik tertentu pengurangan masa tahanan itu lebih mirip seperti intervensi kekuasaan eksekutif kepada putusan peradilan. Mestinya peradilan mencegah itu dengan putusan pula, jadi di dalam putusannya ditentukan apakah seseorang yang dijatuhi pidana dapat diberikan keringanan hukuman atau tidak," kata Feri Amsari saat dihubungi.

Feri mengatakan seharusnya hukuman yang diterima Idrus Marham, yang awalnya 5 tahun, bisa tidak diintervensi jika pengadilan memberikan syarat `tanpa ada kesempatan mengurangi hukuman dalam bentuk apa pun`. Namun upaya itu tidak dilakukan oleh pengadilan.

"Kalau kita putusan peradilan itu menghukum saja dan membuka ruang intervensi oleh kekuasaan lain," ucapnya.

Feri pun menyebut seharusnya tindak pidana khusus seperti narkoba, korupsi, dan pelecehan anak tidak boleh ada kompromi meringankan hukuman. Namun yang terjadi, pada Idrus Marham justru mendapatkan hukuman yang ringan.

"Ya maling di kompleks saja lebih berat hukumannya dari itu, apalagi kemudian yang mencuri uang negara, harusnya lebih berat dari itu," ucapnya.

"Makanya dalam perkara pidana pidana khusus, seperti narkotika, korupsi, dan pelecehan seksual terhadap anak, pengadilan harusnya membangun nilai-nilai tidak berkompromi dalam menghukum seseorang. Ini ada kelemahan itu di sana. Untuk perkara perkara khusus, ada batasan minimum yang betul-betul bisa membangun upaya penjeraan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," lanjut Feri.

Dia juga menilai selama ini hukuman yang ditetapkan kepada pejabat atau politikus penting cenderung hanya memenuhi kehendak perundang-undangan. Menurutnya, tak ada upaya membuat jera pelaku.

"Hanya karena dia pejabat, politikus penting, sehingga kemudian kesannya yang kita dapat hakim hanya jatuhkan hukuman itu untuk sekadar memenuhi kehendak peraturan perundang-undangan tanpa ada upaya membuat jera pelaku," imbuhnya.

Seperti diketahui, Idrus telah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Awalnya, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Idrus dengan 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Selanjutnya, hukuman Idrus diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 5 tahun penjara.

Idrus membela diri lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA mengabulkan kasasi Idrus dan menyunat hukumannya menjadi 2 tahun penjara. Akhirnya, Idrus bebas pada Jumat (11/9).

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar