Raja Thailand Beri `Hadiah` ke 51 Nelayan Indonesia

Sabtu, 12/09/2020 15:39 WIB
Nelayan Tradisional yang ada di Pesisir Jakarta (Robinsar Nainggolan)

Nelayan Tradisional yang ada di Pesisir Jakarta (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Raja Thailand YM Rama X memberikan amnesti kepada 51 nelayan warga negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Aceh. Amnesti ditetapkan melalui keputusan hakim pengadilan Phang Ngah pada 9 September 2020, sebagai `hadiah` peringatan ulang tahun Raja Thailand, pada 28 Juli 2020.

"51 nelayan asal Aceh Timur yang dipenjara di Phang Ngah, Thailand, dibebaskan karena mendapat amnesti dari Raja Thailand," ujar Miftach, dikutip dari Medcom.id, Sabtu (12/9/2020).

Miftach menjelaskan, untuk proses kepulangan, pihaknya belum mendapatkan waktu pasti. Namun, KBRI Indonesia akan mengupayakan seluruh nelayan tersebut menjadi peserta repatriasi.

"Tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan dari Bangkok ke Jakarta dan untuk selanjutnya kembali ke Provinsi Aceh," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 57 nelayan Aceh ditangkap oleh militer Thailand pada awal Januari 2020 karena melanggar wilayah teritorial laut untuk mencuri ikan.

"Dari 57 nelayan Aceh yang ditangkap enam di antaranya telah dikembalikan ke Aceh karena mereka masih di bawah umur," ungkap Miftach.

Hingga saat ini ada 54 nelayan Aceh yang masih berurusan dengan hukum dan ditahan di luar negeri. Di antaranya, 53 ditahan di otoritas negara India dan satu orang di Myanmar.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar