Terbongkar!Inilah Sosok Perantara Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra

Sabtu, 12/09/2020 07:36 WIB
Kejagung bongkar sosok yang jadi perantara pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra (Grid.id)

Kejagung bongkar sosok yang jadi perantara pertemuan Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra (Grid.id)

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus pelarian dan pertemuan Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kali ini, Kejaksaan membongkar sosok perantara di balik pertemuan Djoko Tjandra dengan Jaksa Pinangki tersebut.

Dia adalah Dewan Pengawas Koperasi Nusantara, Rahmat. Melansir viva.co, menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Adriansyah, secara fakta bahwa Rahmat merupakan penghubung Jaksa Pinangki untuk bertemu dengan Djoko Tjandra, selaku terpidana cessie Bank Bali.

“Fakta hukumnya kan Pinangki ketemu Rahmat, kemudian berangkat ketemu Djoko Tjandra, baru sebatas itu,” kata Febrie, Jumat (11/9/2020).

Namun, Febrie meminta publik untuk bersabar karena penyidik jaksa masih terus bekerja mendalami bukti-bukti yang ada sehingga penyidik tidak terganggu. “Nanti kita lihat sidanglah. Mudah-mudahan minggu depan sudah kita buka,” ujarnya.

Di samping itu, Febrie menambahkan penyidik juga sedang mendalami nasib Rahmat dalam perkara dugaan korupsi Djoko Tjandra bersama Jaksa Pinangki ini. Tentu, bukti-bukti lagi dikumpulkan untuk meningkatkan status Rahmat.

“(Nasib Rahmat) Masih kita dalami, sementara saksi. Yang jelas untuk mencari alat bukti bagaimana posisi Rahmat. Nah, kalau tersangka dari alat bukti,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan tim penyidik jaksa telah memeriksa saksi Rahmat selaku swasta atau teman dari Jaksa Pinangki pada Rabu, 9 September 2020.

Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020.

Andi Irfan Jaya dijadikan tersangka kasus korupsi sebagaimana diatur Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, ia melakukan percobaan atau pemufakatan dalam dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar