Eks Finalis Indonesian Idol Ditangkap Polisi Gara-gara Arisan Online

Sabtu, 12/09/2020 06:18 WIB
Finalis Indonesian Idol Ayla Zumela ditangkap polisi karena penipuan arisan online (dailymotion)

Finalis Indonesian Idol Ayla Zumela ditangkap polisi karena penipuan arisan online (dailymotion)

Medan, law-justice.co - Mantan finalis Indonesian Idol Ayla Zumela (27) ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan. Dia ditangkap karena diduga melakukan penipuan melalui arisan online berupa investasi dengan menjanjikan keuntungan besar bagi korbannya.

Berdasarkan informasi diperoleh, bahwa Ayla diciduk polisi dari sebuah rumah di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Jumat, 4 September 2020, lalu. Setelah itu, langsung dijebloskan ke rumah tahanan.

"Setelah diperiksa, dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan terhitung 5 September," kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Ajun Komisaris Polisi Ricky Pripurna Atmaja seperti dilansir dair viva.co, Sabtu (12/9/2020).

Ricky menjelaskan, penyidikan kasus arisan online berawal dari laporan korban bernama Herman dengan kerugian mencapai Rp120 juta dan masih terdapat korban yang lain dengan mengalami kerugian materi dengan jumlah besar.

"Sudah diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Kerugian pelapornya sekitar Rp120 juta," tutur Ricky.

Ricky mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Ayla dan mendalami kasus dugaan penipuan. Karena, terdapat korban sudah membuat laporan di kantor polisi lainnya di Kota Medan.

"Ada juga member lain membuat laporan di Polsek Medan Barat dan Polrestabes Medan," tutur Ricky.

Para korbannya, merupakan warga Kecamatan Medan Area, Kecamatan Medan Barat dan Kecamatan Medan Sunggal. Namun demikian, saat ini juga masih didalami.

"Laporan di Polrestabes Medan yang sudah terkonfirmasi ada dua, salah satunya laporan tentang penipuan," tutur Ricky.

Sebelumnya, Ayla dilaporkan terkait kasus dugaan investasi bodong oleh membernya ke Polrestabes Medan dengan nomor : STTP/1978/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Restabes Medan, Senin 24 Agustus. Pelapor sesuai laporan tersebut, adalah Tiara Riza yang mengaku mengalami kerugian uang Rp 100 juta dan Firza Isnaini Handayani sebesar Rp 10 juta.

Selain itu, Ainike Salim (26) warga Medan Denai pada 11 Agustus, dengan kerugian 1 unit mobil Pajero Sport BK 1839 AJB, emas antam seberat lebih kurang 20 gram, dan perhiasan emas total seberat 20 gram, serta uang Rp60 juta.

Untuk diketahui, Ayla mengarungi pencari bakat dalam olah vokal atau penyanyi di Indonesian Idol dilakukan sejak 2012. Pada tahun itu, ia tersisih pada babak eleminasi 1. Kemudian, tahun 2014, Ayla kembali mengikuti Indonesian Idol dan mampu meraih Golden Tiket dari dewan juri serta mengikuti kompetisi di Jakarta.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar