Ada Nama Baru di Kasus Djoko Tjandra-Pinangki, Apa Perannya?

Jum'at, 11/09/2020 23:19 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah (Bizlaw)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah (Bizlaw)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mendalami keterlibatan seseorang berinisial DK dalam perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji dari tersangka Djoko Soegiharto Tjandra. Nama baru tersebut muncul dalam kasus suap yang melibatkan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, DK berperan sebagai orang yang akan membantu pengurusan Fatwa MA.

DK akan membantu Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya dalam pengurusan Fatwa MA agar Djoko Soegiharto Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor.

"Ada orang berinisial DK juga dalam kasus ini, kami sedang dalami dulu," ujar Febrie, dikutip dari Bisnis.com, Jumat (11/9/2020).

Febrie tidak menjelaskan detail mengenai DK, apakah berasal dari unsur Kejagung atau luar Kejagung. Febrie berencana membeberkan sosok DK tersebut kepada publik pada pekan depan.

"Nantilah, sabar. Tunggu minggu depan ya," kata Febrie.

Dalam perkara tindak pidana menerima janji atau hadiah tersebut, penyidik Kejagung telah tetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiharto Tjandra, dan Andi Irfan Jaya selaku Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem Provinsi Sulawesi Selatan. Ketiganya dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi, juga dikenai pasal pemufakatan jahat.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar