Dikabarkan Serap Rights Issue,Benarkah Sandiaga Cs Borong Saham ACST?

Jum'at, 11/09/2020 23:08 WIB
Sandiaga Uno (Foto IG @sandiuno.)

Sandiaga Uno (Foto IG @sandiuno.)

Jakarta, law-justice.co - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) dikabarkan ambil bagian dalam rights issue PT Acset Indonusa Tbk (ACST). Grup investasi milik Sandiaga Uno dan William Soeryadjaya ini dikabarkan ikut menyerap saham baru ACST.

Merespons pertanyaan setelah mendengar kabar tersebut, Corporate Secretary konstruksi Grup Astra, ACST Maria Cecilia mengatakan, PT Karya Supra Perkasa (KSP), anak usaha PT United Tractors Tbk (UNTR), akan menjadi pembeli siaga (standby buyer) saham baru (rights issue) yang akan diterbitkan perseroan.

KSP yang sahamnya dipegang emiten konstruksi United Tractors ini, akan menyerap 5,73 saham baru ACST pada harga Rp 262/saham. Total nilai yang harus dibayar KSP untuk menebus seluruh saham tersebut sebesar Rp 1,49 triliun.

"Saat ini dapat kami sampaikan, sebagaimana informasi yang sudah kami sampaikan dalam prospektus yang sudah disampaikan dalam website bursa dan website emiten, Karya Supra Perkasa adalah pembeli siaga dalam proses rights issue kami," ujar Corporate Secretary ACST Maria Cecilia, dikutip dari CNBCIndonesia.com, Jumat (11/9/2020).

Seperti diketahui, ACST melakukan penawaran umum terbatas (PUT) II dengan menerbitkan 5.725.160.000 atau 5,73 miliar saham baru atau sebesar 89,11% dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan setelah PUT II dengan nilai nominal Rp 100/saham.

Dalam prospektus yang diterbitkan perusahaan pada Jumat (14/8/2020), harga pelaksanaan rights issue ini ditetapkan sebesar Rp 262/saham.

Dalam rights issue ini, setiap 10.000 saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (DPS) pada tanggal 28 Agustus 2020 pukul 16.00 WIB mempunyai 81.788 HMETD (hak memesan efek terlebih dahulu).

Adapun setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 saham baru yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 pasal 33 tentang HMETD, maka atas pecahan HMETD tersebut wajib dijual oleh perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening perseroan.

"Jika saham baru yang ditawarkan dalam PUT II ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang HMETD porsi publik, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang HMETD publik lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya," tulis prospektus ACST.

"Apabila setelah alokasi pemesanan saham baru tambahan, masih terdapat sisa saham baru, maka berdasarkan Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka PUT II 2020 Perseroan Nomor 59 tanggal 12 Juni 2020, antara perseroan dan KSP, maka KSP sebagai pembeli siaga, wajib membeli seluruh sisa saham baru tersebut.

Berdasarkan Surat Pernyataan Kesanggupan dari KSP 6 Juli 2020, KSP menyatakan bahwa selaku pemegang 50,10% saham perseroan, KSP akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya.

KSP juga memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan seluruh HMETD yang menjadi haknya sesuai porsi bagian kepemilikan sahamnya (secara proporsional) serta untuk bertindak sebagai pembeli siaga dalam PUT II.

Potensi dilusi atau penurunan persentase kepemilikan saham bagi pemegang saham yang tidak menggunakan haknya adalah sebesar 89,11%.

Mengacu data laporan keuangan, pemegang saham ACST sebelum rights issue adalah KSP 50,10%, PT Cross Plus Indonesia 12,27%, PT Loka Cipta Kreasi 5,83%, Value Partners High-Dividend Stock Fund 5,51%, Reksa Dana Syariah HPAM Ekuitas Syariah Berkah 6,33%, dan sisanya investor publik 19,96%.

Setelah rights issue nanti, dengan estimasi semua pihak menyerap haknya, maka porsi saham KSP tetap 50,10% dengan jumlah saham dari 350.700.000 menjadi 3,22 miliar saham.

Tanggal Pencatatan (Recording Date) untuk memperoleh HMETD yakni 28 Agustus, tanggal mulai perdagangan saham tanpa HMETD (Ex Right) di pasar reguler dan negosiasi 27 Agustus dan di pasar tunai 31 Agustus.

Dana hasil PUT II, setelah dikurangi biaya-biaya emisi saham yang menjadi kewajiban perseroan, akan dipergunakan untuk melunasi sebagian utang perseroan dari United Tractors.

Jadwal prospektus menyebutkan tanggal pembeli siaga melaksanakan kewajiban yakni 15 September 2020.

Dalam kesempatan terpisah, Catharina Latjuba, Head of Corporate Communications Saratoga menegaskan pihaknya tidak masuk di saham ACST.

"Mengenai Saratoga menyerap saham rights issue dari Acset Indonusa itu tidak benar. Tidak ada aksi korporasi tersebut. Sebagai perusahaan investasi aktif, Saratoga akan terus melihat peluang-peluang investasi yang ada, dan terus berfokus pada tiga bidang usaha yaitu Konsumen, Infrastruktur dan Sumber Daya Alam," jelasnya kepada CNBC Indonesia.

Data BEI mencatat, saham KSP dipegang 99,91% oleh United Tractors, sisanya digenggam PT United Tractors Pandu Engineering. UNTR adalah anak usaha dari PT Astra International Tbk (ASII) dengan porsi kepemilikan 59,50%.

Saham ACST pada perdagangan sesi I, Jumat ini (11/9), minus 6,90% di level Rp 216/saham, sementara saham SRTG naik 0,73% di level Rp 2.790/saham.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar