Soal Jakarta PSBB Total, Pengusaha Berharap Ini ke Anies Baswedan

Jum'at, 11/09/2020 19:33 WIB
Kawasan Perkantoran dan Mall Central Park (Foto:Jkt.go.com)

Kawasan Perkantoran dan Mall Central Park (Foto:Jkt.go.com)

Jakarta, law-justice.co - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta mall dan ritel modern beroperasi secara normal, pada masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total, yang akan dimulai Senin (14/9/2020). Pasalnya, PSBB total pada periode Maret hingga Juni lalu, mengakibatkan keterpurukan kepada pelaku usaha ritel.

Ketua Umum DPP Aprindo Roy Mandey meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk memberikan perbedaan aturan pada PSBB total pekan depan, dengan periode-periode awal.

"Harapan untuk ritel modern dan mall tetap beroperasi secara normal dengan tidak membatasi jam operasional sehingga masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya, ditengah situasi PSBB ketat yang akan diberlakukan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Menurut Roy sektor ritel modern dan mall seharusnya bisa tetap beroperasi di tengah penerapan PSBB total nanti. Sektor usaha tersebut diklaim telah menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Berbagai mall atau ritel modern juga disebut sudah melakukan inisiatif guna meminimalisir potensi penyebaran Covid-19 selama masa operasional.

"Mall dan retail modern, bukan pembentuk klaster Covid-19 karena pergerakan jumlah pengunjung ke mall dan retail saat ini relatif masih stagnan," kata Roy.

Selain itu Roy menilai, dengan tetap beroperasinya mall akan mampu menjaga perekonomian nasional yang saat ini diambang memasuki jurang resesi. Bukan hanya melalui peningkatan konsumsi rumah tangga, terlibatnya banyak pelaku usaha, khususnya yang berasal dari UMKM, diproyeksi mampu mendongkrak perekonomian nasional.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Roy berharap, Pemprov DKI Jakarta dapat tetap mengizinkan mall dan retail modern untuk beroperasi selama PSBB total.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar