Pinangki Belanja Online, Kejagung `Garap` Anak eks Dirjen Imigrasi

Jum'at, 11/09/2020 08:43 WIB
Jaksa Pinangki yang diduga terima uang dari Djoko Tjandra melakukan operasi plastik di AS (tribunnews)

Jaksa Pinangki yang diduga terima uang dari Djoko Tjandra melakukan operasi plastik di AS (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Anak mantan Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franki Sompie, Grace Veronica Sompie diperiksa Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan ini terkait jaksa Pinangki Sirna Malasari belanja di toko online miliknya dengan total pembelian hingga Rp20 juta.

"Jadi memang ada pembelian online yang kebetulan si Anak lagi jualan barang-barang. Nah Pinangki beli dia transfer, nilainya juga kecil cuma Rp20 juta," katanya seperti melansir cnnindonesia.com, Jumat 11 September 2020.

Meski demikian, Febrie enggan menjelaskan secara rinci mengenai barang yang diborong Pinangki dari Grace. Dia hanya memastikan bahwa kedua orang tersebut tidak saling mengenal saat bertransaksi.

Pemanggilan Grace sebagai saksi dalam perkara Pinangki dilakukan untuk menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Pinangki.

Febrie menegaskan bahwa penyidik punya kepentingan untuk mendapat keterangan atau klarifikasi dari Grace yang tercatat bertransaksi dengan tersangka.

"Jadi kami fair juga lah melihat fakta hukumnya seperti itu. Tidak hanya dia (Grace), semua yang dari sumber rekeningnya (juga diperiksa). Kami gandeng PPATK. Kami telusuri larinya ke mana saja," ujar Febrie.

Menurut Febrie, pemeriksaan itu dilakukan agar pihak penyidik dapat memastikan setiap pihak yang mendapat transfer uang dari Pinangki terlibat atau tidak dalam pencucian uang.

Dalam kasus Grace Veronica Sompie ini sendiri, Pinangki hanya melakukan transfer uang sebanyak satu kali.

"Saya rasa cukup lah (pemeriksaan Grace). Kan ada jelas barang yang transfer pembeliannya online," kata Febrie.

Pinangki mulai berkasus di Kejaksaan Agung saat ketahuan menawarkan fatwa MA untuk terpidana Djoko S Tjandra saat masih berstatus buronan.

Fatwa itu diduga dapat digunakan untuk menjadi pertimbangan agar Djoktjan tidak dieksekusi atas kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali.

Pinangki diduga mendapat uang senilai Rp7 miliar untuk mengurus fatwa tersebut. Dalam perjalanannya, terungkap bahwa Pinangki dibantu oleh eks Politikus Partai NasDem Andi Irfan Jaya untuk mengajukan proposal itu.

Andi disebut menjadi perantara suap antara Djoko Tjandra dengan Pinangki. Kini, ketiganya telah menjadi tersangka.

Kasus yang menjerat Jaksa Pinangki sudah masuk ke Tahap I. Selain dijerat pasal tindak pidana korupsi, Pinangki juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyatakan berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar