Kader Muda NU Segel Kantor DPC PKB Kabupaten Kediri, Ada Apa?

Kamis, 10/09/2020 17:11 WIB
PKB (YouTube/ Indigo Pictures,)

PKB (YouTube/ Indigo Pictures,)

Jakarta, law-justice.co - Ribuan kader muda Nahdlatul Ulama (NU) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kediri di Jalan Pamenang Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Jawa Timur. Massa aksi yang merupakan para santri dan kader dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) itu melakukan penyegelan dan pengambilalihan kantor DPC PKB yang dianggap hak milik PCNU Kabupaten Kediri.

Koordinator lapangan aksi, Munasir Huda, mengatakan, aksi bertujuan menyelamatkan aset NU yang digunakan PKB sebagai kantor.

"Ketika partai yang notabene adalah penyalur aspirasi warga NU dan sudah tidak menganggap NU lagi, serta tidak bisa menyalurkan aspirasi warga NU, kantor yang dulunya dipinjamkan kami minta kembali," ujar Huda, dikutip dari Medcom.id, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, NU merupakan `pemilik saham` di PKB. Aksi juga dilakukan sebagai upaya agar PKB tidak seperti kacang lupa kulitnya, dengan mengabaikan NU.

"NU adalah pemilik saham di PKB, NU Kabupaten Kediri akan meninggalkan PKB," kata Huda.

Sementara itu, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kabupaten Kediri, Farouk Umar, mengakui kantor PKB secara yuridis formal milik PCNU Kabupaten Kediri. Pihaknya pun bersedia jika harus angkat kaki dari tempat tersebut, hanya bila ada surat permintaan aset secara resmi dari PCNU.

"Sertifikatnya sudah kita serahkan ke PCNU sekitar delapan bulan lalu. Kita siap pergi kalau ada hasil pleno PCNU dan surat PCNU. Sampai sekarang tidak ada surat dari NU ke PKB tentang permintaan aset itu," jelas Farouk.

Farouk menjelaskan, secara yuridis kantor PKB memang atas nama PCNU. Tetapi pembelian dan pembangunan gedung merupakan hasil upaya PKB era Sulaiman Lubis dan Muhaimin Hadi.

Aset itu sengaja atas nama NU dengan pertimbangan partai bisa bubar, sedang NU tidak. Apalagi PKB didirikan oleh NU. "Sejarahnya begitu," ucapnya.

Farouk menambahkan ada klausul juga bahwa selama PKB masih ada, aset itu bisa digunakan sebagai kantor PKB Kabupaten Kediri. "Klausul juga dinotariskan, selain sertifikat yang sudah diserahkan," katanya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar