Kejagung: Anak Purnawirawan Jenderal Polisi Terima Dana dari Pinangki

Kamis, 10/09/2020 08:24 WIB
Tersangka Jaksa Pinangki. (Antara)

Tersangka Jaksa Pinangki. (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Anak kandung purnawirawan jenderal polisi Ronny Sompie bernama Grace Veronica Sompie disebut menerima sejumlah aliran dana dari tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Grace diketahui anak kandung eks Dirjen Imigrasi Irjen Pol (Purn) Ronny Franky Sompie yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pinangki Sirna Malasari, Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, bahwa tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari telah beberapa kali mengirimkan uang melalui transfer antar bank kepada Grace.

Namun dia tidak menjelaskan nominal uang yang ditransfer. Begitu juga dengan keperluan Pinangki Sirna Malasari mengirimkan uang Grace.

"(Grace) diperiksa karena ada temuan fakta hukum bahwa PSM itu transfer uang ke Grace," kata Febrie seperti melansir akurat.co, Kamis 10 September 2020.

Febrie memastikan dana yang dikirim ke Grace tidak besar. Namun, penyidik tetap memeriksa Grace untuk mendalami aliran dana Pinangki terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, kata Febrie, penyidik masih mendalami peristiwa pertemuan antara tersangka Pinangki Sirna Malasari dengan Grace.

"Penyidik yang jelas pingin tahu kemana (aliran dana dari Pinangki). Konteksnya nantilah saya khawatir ganggu penyidik," tegasnya.

Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Fatwa itu bertujuan untuk menunda eksekusi terhadap Djoko Tjandra atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali. Pada saat itu Djoko Tjandra telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Pinangki diduga menerima suap sebesar US$500 ribu atau setara Rp7,5 miliar.

Dalam kasus suap dan hadiah atau janji pengurusan fatwa di MA, tim penyidik pidsus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yakni Pinangki Sirna Malasari (PSM), Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) a, atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor. Kemudian Pinangki Sirna Malasari sebagai penerima suap dan gratifikasi, dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11, dan Pasal 12 a atau b, serta Pasal 15 UU Tipikor. Dan Andi Irfan, dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (2), juncto ayat (1) b, atau Pasal 6 ayat (1) a, dan Pasal 15 UU Tipikor.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar