Ditahan, 50 Prajurit TNI AD Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Kamis, 10/09/2020 06:37 WIB
Polsek Ciracas dibakar orang tak dikenal (Tribunnews)

Polsek Ciracas dibakar orang tak dikenal (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Lima puluh orang prajurit TNI AD ditetapkan menjadi tersangka dalam pengembangan kasus penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad), Letjen Dodik Wijanarko mengatakan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap semua tersangka tersebut.

Kata dia, 81 personel TNI dari 34 satuan telah diperiksa hingga saat ini.

"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," kata Letjen Dodik dalam jumpa pers seperti melansir detik.com, Rabu 9 September 2020.

Puspomad juga melakukan pendalaman terhadap tiga personel. Sementara itu, ada juga anggota TNI yang dikembalikan ke satuannya.

"Sebanyak 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi," ungkapnya.

Seperti diketahui, penyerangan Mapolres Ciracas dipicu oleh hoax bikinan Prada Muhammad Ilham. Dia mengaku dikeroyok, padahal mengalami kecelakaan tunggal.

Atas ulahnya, Prada Ilham juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar