Gara-gara Ini, WNA Dilarang Masuk Indonesia

Rabu, 09/09/2020 18:50 WIB
Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar (iNews)

Wakil Menteri Luar Negeri, Mahendra Siregar (iNews)

Jakarta, law-justice.co - Warga negara Indonesia (WNI) dilarang masuk di sejumlah negara selama pandemi Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Mahendra Siregar mengingatkan Indonesia pun melarang kedatangan warga negara asing (WNA) saat Covid-19.

"Untuk jumlah negara (yang melarang WNI) itu ya terus terang saya tidak menghitung satu per satu ya," ujar Mahendra, dilansir dari detik.com, Rabu (9/9/2020).

Mahendra menganggap pelarangan WNI masuk negara asing wajar dilakukan di masa pandemi Covid-19. Ia mengingatkan Indonesia juga telah melakukan hal serupa terhadap warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke Indonesia.

"Tapi saya menanggapinya dalam konteks bahwa kondisi itu wajar saja karena Indonesia sendiri juga melarang seluruh warga asing masuk ke Indonesia. Tidak terbatas dari negara mana pun," kata Mahendra.

Mahendra pun menegaskan kebijakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia telah diterapkan sejak April hingga saat ini. Ia kembali menegaskan hal itu wajar dilakukan oleh setiap negara, khususnya di masa pandemi Covid-19.

"Kita terapkan mulai April dan sampai sekarang masih berlaku. Jadi kalau negara lain menerapkan hal yang sama, ya pertama saya tidak menghitung satu per satu. Kedua, saya menganggap hal yang wajar karena Indonesia pun memberlakukan hal yang serupa dalam kondisi pandemi ini dan tidak ada yang istimewalah. Biasa aja," jelas Mahendra.

Di lokasi yang sama, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu Judha Nugraha mengatakan kebijakan suatu negara yang melarang warga negara lain masuk tidak secara khusus ditujukan ke Indonesia. Di masa pandemi ini, menurutnya, sejumlah negara pun melakukan kebijakan masing-masing guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kebijakan (melarang WNI masuk ke suatu negara) tersebut pada dasarnya diterapkan untuk melarang warga negara asing masuk ke wilayah nasionalnya. Jadi tidak ditujukan khusus kepada Indonesia," ujar Judha.

"Nah dalam konteks ini kita pahami bahwa tingkat penyebaran Covid-19 di dunia ini saat ini sudah lebih dari 2,7 juta sehingga masing-masing negara menerapkan kebijakan untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah Malaysia telah melarang warga negara Indonesia (WNI) masuk ke wilayahnya demi mencegah penularan Covid-19. Sebelumnya, sudah ada empat negara lain yang melarang WNI masuk, yaitu Arab Saudi, Jepang, Australia, dan Brunei Darusalam.

 

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar