59 Negara Tolak WNI, PKS: Bukti Penanganan Covid-19 Belum Tepat

Rabu, 09/09/2020 16:42 WIB
Ilustrasi Covid-19 (Okezone)

Ilustrasi Covid-19 (Okezone)

Jakarta, law-justice.co - Warga Negara Indonesia (WNI) dilarang bepergian ke 59 negara karena kasus Covid-19 nya masih sangat tinggi. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidayati menilai larangan dari 59 negara itu sebagai bukti kalau Indonesia belum menangani Covid-19 dengan tepat. Hal itu pun tentu merugikan Indonesia.

"Kebijakan 59 negara tersebut mengonfirmasi pendekatan penanganan Covid-19 di Indonesia belum pas. Berbagai lobi juga akan sia-sia kecuali satu hal dilakukan, yakni menurunkan angka konfirmasi positif Covid-19. Tidak ada jalan lain," kata Mufida seperti dikutip dari sindonews.com, Rabu (9/9/2020).

Untuk menurunkan angka konfirmasi positif Covid-19, sambung dia, pemerintah wajib menomorsatukan kepentingan kesehatan di atas kepentingan lain.

"Sekarang secara ekonomi kita berada di jurang resesi, secara kesehatan angka konfirmasi positif dan kematian akibat Covid-19 terus melambung. Bahkan dalam pekan-pekan terakhir angka konfirmasi positif dalam sehari terus memecahkan rekor di atas 3.000 kasus," ujarnya.

Dia meminta agar kebijakan testing dan tracing secara masif terus dilanjutkan. Ketimpangan rasio tes PCR antara provinsi satu dengan provinsi yang lainnya harus dikurangi.

Setelah tes masif digalakkan, pemerintah perlu memperbanyak sarana isolasi mandiri bagi orang terkonfirmasi positif tanpa gejala.

Dia mengungkapkan saat ini orang tanpa gejala (OTG) dengan klaster keluarga mulai dominan, tetapi sarana untuk isolasi mandiri belum tersedia secara merata di daerah-daerah.

"Agar ekonomi juga tetap berjalan, lakukan testing massif, telusuri dan pisahkan yang terkonfirmasi positif. Tentu ini semua menjadi kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menyediakan sarana yang memadai," kata legislator Dapil Jakarta II yang meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Luar Negeri ini.

Menurut dia, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kembali kebijakan PSBB yang ketat di beberapa wilayah. Kata Mufida, saat ini pemerintah perlu menginjak rem setelah melonggarkan aktivitas masyarakat dan transportasi antarwilayah saat kampanye new normal.

"Sekarang ada jargon umum `asal memakai protokol kesehatan` semua agenda diperbolehkan. Tapi fakta di lapangan tidak ketat memberlakukan protokol kesehatan. Pemerintah perlu menginjak rem terutama di provinsi-provinsi penyumbang kasus konfirmasi terbesar Covid-19," tuturnya.

Seperti diketahui, sebanyak 59 negara memberlakukan pembatasan izin masuk warga negara asing, termasuk dari Indonesia. Di antaranya Malaysia, Arab Saudi dan Jepang. Pembatasan izin masuk itu untuk mencegah penularan virus Covid-19 yang saat ini masih melanda banyak negara di dunia.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar