Kejagung: Sesuai UU Kasus Pinangki Bisa Diambil Alih KPK Tapi Tidak Semuanya

Selasa, 08/09/2020 15:02 WIB
Jampidsus Ali Mukartono. (Antara)

Jampidsus Ali Mukartono. (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini resmi melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.

Dalam ekspos perkara ini, Kejagung mengundang pihak Kemenko Polhukam, Komisi Kejaksaan (Komjak), KPK dan Bareskrim Polri dan dipimpin langsung oleh wakil Jaksa Agung Untung Arimuladi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) kasus ini bisa diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun tidak semuanya.

"Jadi KPK mengambil alih dan mensupervisi kalau perintah UU bisa tapi tidak semuanya, kalau diambil alih perintah UU bisa, namun ini sepenuhnya kewenangan dari KPK sendiri, kepolisian juga bisa. Untuk saat ini kita jalankan dulu kita tunggu perkembangannya," ujar Ali di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa, (8/9/2020).

Sebelumnya, di lokasi yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mengapresiasi undangan gelar perkara Kejagung.

Sugeng menegaskan, Menkopolhukam Mahfud MD telah mendorong agar perkara yang menjadi sorotan pubilk dapat dilakukan secara benar, sesuai aturan dan transparan.

Menurut Sugeng hasil pemaparan penyidik, pihaknya mendapat gambaran bahwa penangan perkara Jaksa Pinangki dilakukan secara benar.

"Tentunya pengembangan dari perkara ini terus bergulir dan akan semakin transparan pada saat digelarnya sidang di pengadilan Tipikor nanti," ujar Sugeng.

Senada dengan Sugeng, Ketua Komisi Kejaksaan Indonesia, Barita Simanjuntak menilai kegiatan ekspos perkara yang mengundang lembaga lain merupakan satu langkah maju dalam meyakinkan publik dalam proses penangan kasus di yang menyeret internal Kejagung.

Barita juga memastikan harapan publik dalam ekspos telah disampaikan dan pihak Jampidsus telah menerima serta mengapresiasinya.

"Kita harapkan penanganan perkara ini bisa berjalan secara profesional, transparan, objektif sehingga publik bisa yakin," ujar Barita.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar