Jampidsus: Dugaan Keterlibatan Pimpinan Jaksa Agung Akan Muncul di Sidang

Selasa, 08/09/2020 14:35 WIB
Tersangka Jaksa Pinangki. (Antara)

Tersangka Jaksa Pinangki. (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini resmi melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan suap yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.

Dalam ekspos perkara ini, Kejagung mengundang pihak Kemenko Polhukam, Komisi Kejaksaan (Komjak), KPK dan Bareskrim Polri dan dipimpin langsung oleh wakil Jaksa Agung Untung Arimuladi.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono menjelaskan perihal dugaan bahwa tersangka Pinangki sempat melaporkan kegiatannya ke pimpinan Kejagung dan dugaan keterlibatan pimpinan di Kejagung dalam kasus ini juga dibahas dalam gelar perkara tersebut.

"Soal itu memang dibahas, kan ada keluar (ke publik) entah BAP atau apa itu namanya, tapi yang pastinya materinya tidak bisa saya sebutkan di sini, nanti pasti di sidang akan muncul itu," ujar Ali di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa, (8/9/2020).

Sebelumnya, diduga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dikatakan pernah memerintahkan Jan Samuel Maringka, untuk menghubungi langsung terpidana Djoko Sugiarto Tjandra via telefon. Perintah tersebut, dilakukan Jan Maringka saat masih menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung (Kejakgung). Terungkapnya perintah tersebut, setelah Komisi Kejaksaan (Komjak) memeriksa Jan Maringka.

Ketua Komjak Barita Simanjuntak menerangkan, pemeriksaan Jan Maringka, sudah dilakukan, Kamis (3/9). Pemeriksaan tersebut, kata Barita, terkait dengan adanya laporan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), tentang adanya keterlibatan Jan Maringka dalam skandal Djoko Tjandra.

“Saat diperiksa, dan dimintakan klarifikasi, yang bersangkutan (Jan Maringka) mengaku, menghubungi (Djoko Tjandra) dua kali. Menghubunginya lewat telefon,” kata Barita, dikutip Republika, Senin (7/9).

Komunikasi antara Jan Maringka, dan Djoko Tjandra terjadi pada 2 dan 4 Juli 2020. Akan tetapi, Barita menjelaskan, hubungan via telefon Jan Maringka, dan Djoko Tjandra terkait kedinasan dan fungsi intelejen.

Jan Maringka, kata Barita menjelaskan, komunikasi tersebut meminta Djoko Tjandra mengakhiri status buronan, dengan pulang ke Indonesia untuk menjalankan keputusan Mahkamah Agung (MA) 2009. Keputusan MA 2009 memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara dalam kasus korupsi hak tagih utang Bank Bali 1999.

Namun, kejaksaan tak dapat mengeksekusi putusan tersebut karena Djoko Tjandra berhasil kabur ke Papua Nugini sehari sebelum MA membacakan vonis. Pada 30 Juli 2020, Djoko Tjandra, berhasil ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia, dan dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalankan eksekusi dua tahun penjara.

“Itu (komunikasi Jan Maringka dan Djoko Tjandra), atas perintah dan sepengetahuan, juga dilaporkan ke Jaksa Agung (Burhanuddin), sebagai user (pengguna fungsi) intelijen,” terang Barita.

(Ricardo Ronald\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar