131 WNI Dideportasi dari Malaysia, Ini Alasannya

Senin, 07/09/2020 18:59 WIB
Ilustrasi Deportasi (Jatim Times)

Ilustrasi Deportasi (Jatim Times)

Jakarta, law-justice.co - Konsulat Republik Indonesia Tawau, Malaysia merilis sebanyak 131 warga negara Indonesia (WNI) dideportasi. Mereka dideportasi Pemerintah Malaysia dari Pusat Tahanan Sementara Tawau melalui Nunukan, Kalimatan Utara dengan KM Mid East Express (03/09/2020).

Para WNI tersebut telah tersangkut masalah hukum dan telah selesai menjalani masa hukumannya. Adapun WNI yang dideportasi tersebut terdiri dari 103 orang pria dewasa, 22 orang wanita dewasa, 2 orang anak laki-laki dan 4 orang anak perempuan.

Mereka ditahan oleh Pemerintah Malaysia karena berbagai kasus seperti pelanggaran keimigrasian, penyalahgunaan narkoba serta kasus kriminal lainnya.

Para WNI ini berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat dan Jawa Timur. Sebelum pulang, para WNI telah menjalani rapid test Covid-19.

Lebih lanjut sesampainya di Nunukan para WNI ini akan diserahkan dan diproses oleh pihak terkait di Indonesia. Antara lain BP3TKI, Imigrasi, kepolisian dan instansi terkait lainnya sebelum kemudian dipulangkan ke masing-masing daerah asal.

"Deportasi kali ini merupakan deportasi ke-10 selama tahun 2020 dengan jumlah total deportan sebanyak 1.137 WNI." tulis rilis KRI Tawau dikutip dari Kompas.tv, Senin (07/09/2020).

KRI Tawau senantiasa mengawal kepulangan dan melakukan verifikasi guna memastikan orang-orang tersebut benar merupakan WNI.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar