Komjak Sebut Mantan Jamintel Kejagung Dua Kali Telpon Djoko Tjandra

Senin, 07/09/2020 12:17 WIB
Buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/07) pukul 22.39 WIB. Ulin Nuha/law-justice.co

Buronan kakap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/07) pukul 22.39 WIB. Ulin Nuha/law-justice.co

Jakarta, law-justice.co - Kasus pelarian Djoko Tjandra terus menyeret sejumlah nama dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kalau sebelumnya sudah ada nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kali ini adalah nama mantan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung (Jaminte) Jan Samuel Maringka.

Dia disebut oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) telah mengakui pernah dua kali menelepon Djoko Tjandra saat yang bersangkutan berada di luar negeri dengan status buronan.

"Benar kami sudah minta keterangan dari yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah menyampaikan keterangan hari Kamis (3/9/2020) lalu. Ada 2 kali (komunikasi telepon Maringka ke Djoko Tjandra) kalau tidak salah tanggal 2 dan 4 Juli 2020," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak seperti dilansir dari detikcom, Senin (7/9/2020).

Barita menyebut Maringka beralasan menelepon Djoko Tjandra berkaitan dengan operasi intelijen. Namun saat itu Djoko Tjandra statusnya dalam pencarian kejaksaan.

"Intinya adalah memang (telepon Maringka ke Djoko Tjandra) itu dilakukan dalam rangka operasi intelijen untuk memerintahkan supaya oknum terpidana buron ketika itu Djoko Tjandra menjalani putusan pengadilan dan eksekusi," kata Maringka.

Komunikasi antara Maringka dengan Djoko Tjandra itu disebut Barita terjadi pada 2 Juli 2020 dan 4 Juli 2020. Sementara Djoko Tjandra sendiri ditangkap di Kuala Lumpur, Malaysia pada 30 Juli 2020.

Maringka sendiri tidak banyak berkomentar saat dimintai tanggapan soal itu. Maringka saat ini menjabat sebagai Staf Ahli pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) setelah dirotasi selepas geger Djoko Tjandra meski Kejagung menepis rotasi itu berkaitan dengan Djoko Tjandra.

"Melalui Kapuspenkum (Kepala Pusat Penerangan Hukum) saja ya, satu pintu," kata Maringka saat dihubungi detikcom secara terpisah.

Di sisi lain mengenai peran Maringka sebelumnya sempat dilaporkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komjak pada Selasa, 11 Agustus 2020. Saat itu Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI meminta Komjak memeriksa pejabat tinggi Kejagung karena diduga menelepon Djoko Tjandra.

"Berkaitan dengan ada dugaan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung menghubungi Djoko Tjandra setelah tanggal 29 Juni 2020, artinya setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu tampaknya masih ada pejabat Kejaksaan Agung, pejabat tinggi melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur. Nah ini saya laporkan," ujar Boyamin Saiman saat itu.

Namun Boyamin enggan membeberkan siapa petinggi kejaksaan yang dimaksudnya. Dia hanya meminta Komjak untuk serius menelusuri perihal pejabat tinggi itu.

"Kepada Komisi Kejaksaan untuk menelusuri apa pembicaraan pejabat tinggi Kejaksaan Agung itu dengan Djoko Tjandra dan dari siapa nomor handphone yang diterima itu yang kemudian bisa menghubungi sampai sumber-sumber sebelumnya. Kalau nomor ini didapatkan dari langsung Djoko Tjandra rasanya tidak mungkin, pasti ada yang memberikan," imbuhnya.

Dalam pusaran kasus ini Kejagung sudah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra, dan Andi Irfan Jaya. Pinangki yang merupakan jaksa itu diduga bersama-sama dengan Andi Irfan selaku swasta menerima suap dari Djoko Tjandra untuk percobaan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar