PKS: Dua Kali Pilpres dengan Dua Paslon Jadi Musibah bagi Demokrasi!

Senin, 07/09/2020 05:34 WIB
Mardani Ali Sera, anggota DPR (Geotimes.co.id)

Mardani Ali Sera, anggota DPR (Geotimes.co.id)

Jakarta, law-justice.co - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menyatakan pengajuan gugatan terhadap presidential threshold (PT) yang diajukan tokoh nasional DR. Rizal Ramli bersama Refly Harun dan Abdul Rachim merupakan hak yang dimiliki setiap warga negara.

Apalagi kata dia, gugatan terhadap PT 0 persen dapat diterima akal sehat karena UUD memang tidak memberi ambang batas pencalonan presiden.

Selain itu menurut dia, demokrasi yang sehat jika kontestasi pemilu bisa berjalan dengan baik.

"Dua kali pilpres dengan dua paslon musibah bagi demokrasi. Sistem presidential mensyaratkan tidak ada hambatan bagi majunya calon," tegasnya seperti melansir rmol.id, Minggu 6 September 2020.

Di satu sisi anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan bahwa partainya juga tengah memperjuangkan agar presidential threshold diturunkan, sehingga lebih banyak calon yang dapat maju mencalonkan diri dan maju kontestasi.

"PKS mengajukan maksimal 10 persen dan jika bisa 5 persen," pungkasnya.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar