Desak Kenaikan Upah, Pengusaha Minta Buruh Tidak Mematok Angka

Minggu, 06/09/2020 12:34 WIB
Ilustrasi buruh pabrik (Foto: Ist)

Ilustrasi buruh pabrik (Foto: Ist)

Jakarta, law-justice.co - Para pelaku usaha mendesak agar buruh tak mematok besaran kenaikan upah minimum provinsi, upah minimum kabupaten/kota, dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun ini.

Hal itu dikarenakan banyak pengusaha yang terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menuturkan, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini akibat dampak Covid 19 tidak perlu membicarakan besaran dan bahkan mematok kenaikan UMP, UMR, UMSK sebesar 8 persen.

"Apa dasarnya dan rumusnya. Kita sudah punya aturan dalam menetapkan kenaikan UMP atau UMK yaitu PP 78 tahun 2015. Jangan dalam kondisi seperti ini KSPI [Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia] membuat suasana psikologi pengusaha semakin tidak tenang," ujarnya seperti dilansir Bisnis Indonesia.

Kata dia, pengusaha sedang berjuang keras untuk bertahan sampai badai ini berlalu dan pekerja juga sangat mengerti kondisi aliran perputaran uang di perusahaan.

Oleh karena itu, banyak pekerja yang tidak meminta berbagai fasilitas yang selama ini didapatkan.

Sarman juga menilai yang dibutuhkan saat ini adalah bagaimana kita bersama sama melawan Covid 19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan sehingga badai ini cepat berlalu.

"Jadi, jika ada permintaan kenaikan UMP atau UMK tahun 2021 sangat tidak beralasan dan terkesan tidak mau tau kesulitan yang dihadapi pelaku usaha saat ini," ungkap Sarman.

Menurutnya, alasan untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah sudah meluncurkan program subsidi bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan kepada Rp15 juta pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah juga menurutnya sudah memberi bantuan modal kerja terhadap pengusaha mikro sebanyak Rp2,4 juta yang menyasar ke Rp12 juta UMKM, program Kartu Prakerja serta bansos lainnya kepada masyarakat.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar