Lama Buron, DPO Pencucian Uang Kartono Karjadi Dibekuk di Bandara

Minggu, 06/09/2020 10:39 WIB
Lama Buron, DPO Pencucian Uang Kartono Karjadi Dibekuk di Bandara. (reqnews).

Lama Buron, DPO Pencucian Uang Kartono Karjadi Dibekuk di Bandara. (reqnews).

Jakarta, law-justice.co - Buronan kasus pencucian uang yang juga merupakan pemilik Hotel Kuta Paradiso, Kartono Karjadi diringkus petugas Kepolisian Daerah Bali di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten.

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, Kartono masuk DPO (daftar pencarian orang) atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan penggelapan serta pencucian uang.

"Dia ditangkap saat itu berdua sama istrinya, karena overstay di Hongkong. Tersangka dipulangkan ke Indonesia atas upaya Konsul Imigrasi Hongkong, KJRI Hongkong, juga bekerjasama dengan Otoritas Hongkong, perwakilan Polri di Hongkong, perwakilan Kejaksaan di Hongkong, Divhubinter Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Bali," katanya seperti melansir jpnn.com, Sabtu 5 September 2020.

Kata dia, Kartono Karjadi dilaporkan ke Polda Bali bersama Harijanto Karjadi dengan nomor laporan; LP/74/II/2018/SKPT/Polda Bali tanggal 27 Februari 2018.

Kartono diduga memberikan keterangan palsu dalam akta otentik dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Kartono Karjadi disangkakan dengan Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4, dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kartono Karjadi ditangkap pada Kamis (3/9) malam ketika tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Kemudian Jumat pagi dijemput pihak Polda Bali. Saat ini, Kartono Karjadi ditahan di Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Yuliar mengungkapkan bahwa saat ditangkap tidak ada perlawanan dari pihak Kartono.

"Sekarang sudah kami tahan dan segera mungkin berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Denpasar, tinggal menunggu keterangan dari dia saja. Tinggal kita lengkapi berkas lagi, kita (penyidik Polda Bali, red) periksa tambahan lagi ke dia (Kartono)," jelas Yuliar.

Dia menjelaskan secepatnya berkas perkara yang melibatkan Kartono Karjadi akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk sementara, ditahan selama 20 hari ke depan.

Sementara itu, Harijanto Karjadi sedang menunggu untuk proses eksekusi dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Setelah kasasinya ditolak Makamah Agung, maka Harijanto Karjadi tetap pada putusan dua tahun penjara.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar