Perantara Suap Djoko Tjandra Meninggal, Kejagung Bingung Cari Alamat

Sabtu, 05/09/2020 07:27 WIB
Perantara suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki meninggal dunia (Grid.id)

Perantara suap Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki meninggal dunia (Grid.id)

Jakarta, law-justice.co - Tersangka kasus dugaan suap Djoko Tjandra mengaku adik iparnya, Herijadi yang menjadi perantara suap ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah meninggal. Pengakuan itu membuat penyidik Kajaksaan Agung (Kejagung) menjadi bingung, sebab mereka tak tahu alamatnya dimana. Kini Kejagung masih terus mencarinya.

“Belum (diketahui kebenaran informasi meninggal). Masih jalan kan tim,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono di gedung Kejagung seperti dilansir dari viva.co, Jumat (4/9/2020).

Menurut dia, pihaknya mengalami kesulitan untuk mencari alamat atau kediaman Herijadi yang disebut-sebut sebagai perantara suap Jaksa Pinangki dari terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Alamatnya saja enggak tahu, yang mana gitu lho. Kalau se-Jakarta ini enggak tahu alamat, kan susah juga,” ujarnya.

Namun Ali belum bisa memastikan juga peran yang dimainkan Herijadi dalam perkara tindak pidana korupsi Jaksa Pinangki. Diakuinya memang ada seseorang yang diduga sebagai penghubung antara Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra.

“Belum tahu juga (soal hubungan), tapi kan ada seseorang. Apa dan bagaimana hubungannya, karena infonya atau isunya sudah meninggal. Biar dicek dulu,” kata dia.

Sebelumnya pengacara Djoko Soegiarto Tjandra, Susilo Aribowo menyebut adik ipar Djoko Tjandra yakni Herijadi yang diduga sebagai perantara kasus tindak pidana korupsi terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikabarkan meninggal dunia.

Menurut dia, Herijadi meninggal dunia karena terinfeksi virus Corona alias Covid-19 di Indonesia awal tahun 2020. “Infonya (meninggal) sekitar Februari 2020,” kata Susilo.

Diketahui Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinagki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.

Selanjutnya, Djoko Tjandra juga tersangka kasus korupsi dengan sangkaan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, tim penyidik jaksa telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam rangka pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Jaksa Pinangki.

Empat lokasi penggeledahan di antaranya dua apartemen daerah Sentul Bogor, Jawa Barat dan Jakarta. Selain itu, dealer mobil juga digeledah. Bahkan, tim penyidik menyita satu buah mobil mewah BMW seri X5 yang dibeli Pinangki tahun 2020.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar