1,6 Juta Pekerja Gagal Dapat BLT Rp1,2 Juta, Ini Penjelasannya

Jum'at, 04/09/2020 21:13 WIB
Ilustrasi uang Rupiah (Foto: Republika)

Ilustrasi uang Rupiah (Foto: Republika)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 1,6 juta nomor rekening pekerja dicoret dari daftar 15,7 calon penerima subsidi gaji Rp2,4 juta. Pasalnya, tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

"Ada 1,6 juta pekerja calon penerima subsidi gaji Rp2,4 juta yang kami coret," ujar Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BP Jamsostek, Agus Susanto, dilansir dari Okezone.com, Jumat (4/9/2020).

Dia menjelaskan 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar ini, rata-rata memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta. Di mana pekerja penerima subsidi gaji Rp2,4 juta hanya berpenghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp5 juta.

"Jadi rata-rata yang kami coret itu, mereka (pekerja) yang sudah memiliki gaji Rp5 juta," jelas dia.

Pihaknya juga membeberkan syarat bagi pekerja yang akan menerima subsidi gaji Rp2,4 juta. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Lalu ketiga, pekerja atau buruh penerima Gaji/Upah. Keempat kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020.

"Lima peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp5.000.000 sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Dan terakhir memiliki rekening bank yang aktif," tandas dia.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar