Rizal Ramli Menggugat, Fadli Zon: Rawan Kecurangan dan Sabotase

Jum'at, 04/09/2020 20:43 WIB
Rizal Ramli, ekonom senior (Indonesiaberita.com)

Rizal Ramli, ekonom senior (Indonesiaberita.com)

Jakarta, law-justice.co - Ekonom senior Rizal Ramli melayangkan gugatan uji materi atau judicial review terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen dalam Undang-Undang Pemilu. Gugatan tersebut mendapat respons dari anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon.

Fadli menegaskan, PT 20 persen seharusnya dihapuskan karena tidak sesuai dengan semangat demokrasi. Menurutnya, PT 20 persen juga membuat demokrasi makin mahal, dan memunculkan oligarki kekuasaan.

Fadli menambahkan PT 20 persen juga belum tentu menyajikan pemimpin yang terbaik. Hal tersebut diungkapkannya melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon.

"Presidential Threshold (PT) 20% harusnya dihapuskan, tak sesuai semangat demokrasi, demokrasi makin mahal, oligarki, potensi konflik besar hingga korban jiwa, rawan kecurangan dan sabotase, belum tentu menyajikan pilihan pemimpin terbaik," ujar Fadli, dilansir dari JPNN.com, Jumat (4/9/2020).

Sebelumnya, dalam mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rizal Ramli bersama Abdul Rachim, didampingi Refli Harun. Menurut Rizal, ambang batas pencalonan presiden merupakan basis dari demokrasi kriminal.

Mantan menteri koordinator kemaritiman dan investasi itu memohon doa dan dukungan, agar judicial review yang diajukan bisa diterima dan dikabulkan nanti.

"Pagi ini, Jum’at jam 10 pagi, DR. Rizal Ramli & Ir. Abd Rachim, didampingi DR Refly Harun SH akan Ke Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Judicial Review tentang ‘Threshold” (ambang batas) pemilihan Presiden. Itu merupakan basis dari demokrasi kriminal. Mohon doa & dukungan," kata Rizal di akun @RamliRizal di Twitter, Jumat (4/9/2020).

Namun belakangan, waktu pendaftaran uji materi tersebut diubah dari semula pukul 10.00 WIB menjadi pukup 13.00 WIB.

"Maaf digeser ke Jam 13.00 WIB," kata Rizal.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar