Menteri Airlangga Soal Revisi UU BI: Tidak Ada Upaya Pelemahan

Jum'at, 04/09/2020 18:30 WIB
Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (suara24.news)

Airlangga Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (suara24.news)

Jakarta, law-justice.co - Revisi Undang Undang (UU) Bank Indonesia oleh DPR RI dengan bertujuan memperkuat institusi moneter disebut tidak ada upaya pelemahan independensi Bank Indonesia tersebut. Bahkan, secara prinsip dinilai sama tapi penguatan institusi yang dipertajam.

"Pertama, kebutuhan untuk pengambilan keputusan secara cepat. Krisis 1998, 2008 dan krisis saat ini itu berbeda. Sehingga membutuhkan set of regulation dan arsitektur yang berbeda, tapi dengan prinsip yang sama," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dilansir dari Media Indonesia, Jumat (4/9/2020).

"Makroprudensial, mikroprudensial, independensi bank sentral, monetary policy dan fiscal policy yang prudent," imbuhnya.

Airlangga mengatakan revisi UU Bank Indonesia juga bertujuan mengurangi jarak perbedaan soal penilaian bank sentral dan pemerintah. Dalam hal ini, terkait industri keuangan, baik bank maupun non bank. Harapannya, pengambilan keputusan tidak terlalu lama.

Revisi UU Bank Indonesia, lanjut dia, belum pernah dibahas oleh Komisi XI DPR RI, yang mengurusi sektor moneter, keuangan dan fiskal. Persoalan revisi UU Bank Indonesia ramai dibahas karena disampaikan staf ahli DPR.

"Yang muncul di DPR itu sebetulnya belum dibahas sama sekali. Disampaikan oleh salah satu tenaga ahli, dalam tanda petik, belum pernah dibahas di Komisi XI DPR RI misalnya," papar Airlangga.

"Pemerintah sendiri belum pernah membahas Dewan Moneter. Jadi semua adalah struktur yang ada, termasuk memperkuat KSSK. Sehingga yang penting masing-masing kelembagaan bisa saling menunjang dan mengoptimalkan perannya," sambungnya.

Selain itu, pemerintah dikatakannya belum membahas rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terkait revisi UU BI. Menurutnya, hal yang dibahas DPR RI akan menjadi produk hukum berbentu UU sesuai dengan fungsi wakil rakyat.

Dia berpendapat saat revisi UU Bank Indonesia selesai dan disahkan dalam bentuk UU, bank sentral tidak akan kehilangan independensi. Menurutnya, sinergi antara bank sentral dan pemerintah sejauh ini berjalan baik, terutama dalam menghadapi dampak pandemi covid-19.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar