Pemerintah Ancam Pangkas Kewenangan, OJK Melawan

Kamis, 03/09/2020 13:27 WIB
OJK lawan ancaman pemerintah. (Tribunnews)

OJK lawan ancaman pemerintah. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah mengancam akan memangkas kewenangan yang dimiliki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dinilai lamban, khususnya untuk membantu mengatasi penyelesaian masalah di masa pandemi covid-19. Hubungan pemerintah dan OJK pun kini sudah tak harmonis.

Ancaman itu langsung dilawan oleh OJK. Ketidakharmonisan hubungan pemerintah dan OJK memang sudah terlihat sejak awal krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19 ini melanda Indonesia. Pemerintah saat itu menilai gerak OJK sangat lambat untuk bisa membantu pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Bahkan Presiden Jokowi dalam sebuah rapat pernah meradang, meski tidak menyebutkan nama institusi, namun dirinya mengaku siap mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Melnasir sindonews.com, kabar yang beredar malah menyebutkan, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso sudah dipanggil istana dan diminta untuk mengundurkan diri. Tentu, Wimboh menolak permintaan itu.

Hasilnya, pemerintah dikabarkan telah menyiapkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan yang akan mengembalikan fungsi pengawasan perbankan kepada Bank Indonesia (BI). Bahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR juga telah menyiapkan Revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang BI yang tujuannya sama yakni memangkas pengawasan perbankan oleh OJK.

Menurut Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto, jika perubahan peran pengawasan itu benar akan dilakukan, maka berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan. Pengawasan sektor jasa keuangan bisa tidak akan selaras karena pengawasan dan kebijakan yang berbeda.

"Mungkin potensi miskomunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi," kata Ryan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, kemarin.

Ryan menilai sejak berdirinya OJK kondisi sistem keuangan di Indonesia masih bisa dijaga dengan baik. Bahkan poin penting lahirnya OJK adalah pengawasan dan pembuat kebijakan yang seirama agar tidak terjadi krisis di sektor perbankan seperti yang terjadi pada 2008 lalu.

"Pengawasan jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi, jadi ini yang dimiliki OJK. Bagi OJK tentu sampai hari ini masih solid menjalankan tupoksi kita," tegasnya.

Founder dan Ekonom Senior CORE Indonesia Hendri Saparini menilai rencana penerbitan Perppu Reformasi Sistem Keuangan dengan tujuan agar BI dan OJK lebih responsif dalam mendukung proses pemulihan ekonomi yang dilakukan pemerintah tidak tepat. Pasalnya, proses pemulihan ekonomi yang lambat bukanlah sepenuhnya kesalahan otoritas keuangan.

Sebaliknya, lanjut dia, sepanjang pandemi Covid-19 otoritas keuangan telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi akibat Covid-19. Sedangkan rencana pengalihan fungsi pengawasan perbankan ke BI, menurut dia, tanpa adanya Perppu tersebut pun pengawasan sistem keuangan sudah dijalankan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) berdasarkan Undang-Undang No 9 tahun 2016 yang mengatur tata cara penyelamatan sistem keuangan.

Pemindahan wewenang pengawasan perbankan kembali ke BI juga belum didasari pada alasan yang kuat, jika memang alasan adalah mendorong proses pemulihan ekonomi, maka alasan ini tidak tepat mengingat OJK telah menjalankan perannya dalam membantu proses pemulihan ekonomi.

“Dengan belum jelasnya latar belakang pembentukan Perppu reformasi sistem keuangan, pemerintah, DPR, dan pihak terkait perlu menahan diri untuk tidak terburu-buru meloloskan Perppu ini,” tegasnya.

Chief Economist TanamDuit Ferry Latuhihin mengkhawatirkan sikap tidak konsisten pemerintah terhadap pembentukan OJK akan membuat kepercayaan investor dan masyarakat terkikis. Pasalnya hal itu menyebabkan adanya ketidakpastian bila konsepnya mengembalikan lagi pengawasan perbankan kepada BI. "Itu kemungkinan sisi minus penilaian yang bisa terjadi pada pemerintah," ungkap Ferry.

Menurut dia, jika pengawasan OJK dinilai lemah, seharusnya yang diperbaiki adalah sumber daya manusianya, bukan malah memangkas kewenangannya. "Tiap lembaga pengawasan masalahnya adalah manpower dan sistem. Saya yakin seharusnya OJK bisa ditingkatkan kinerjanya sebagai otoritas yang mengawasi sektor perbankan kita seandainya manpower dan sistemnya di-upgrade terus," tegasnya.

Menurut Ekonom senior Indef, Dradjad Wibowo, rencana Perppu Reformasi Sistem Keuangan yang disiapkan pemerintah ibarat mengganti fondasi rumah tepat di saat terjadi badai. Seharusnya lembaga pemerintah agar jangan saling membongkar fondasi rumah di saat terjadi badai. Namun yang harus dilakukan adalah memperbaiki dan memperkuat pintu atau jendela rumah agar kuat diterpa angin kencang.

“Jangan bongkar fondasinya. Tapi cukup sekedar perkuat pintu atau jendelanya. Artinya perkuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) atau Kemenkeu," ujar Drajad. 

Dia sependapat jika rencana penerbitan Perppu disebakan masalah kurang harmonisnya antar-otoritas dan solusi yang tidak sinkron. Karena itu harusnya sinkronkan setiap kekurangan regulator dan mau saling melihat kemampuan."Solusinya perampingan dan screening untuk persiapkan diri. Jadi solusinya bukan perppu," tegasnya.

Mengeluarkan Perppu Reformasi Sistem Keuangan akan memberikan kesan bahwa pemerintah sedang bingung dan panik. Ini akan menghasilkan efek berantai yang buruk. "Bila alasannya genting akan memberikan kesan pemerintah bingung dan panik, semua ditabrak," ungkapnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar