Jadi Tersangka Kasus Pinangki, Andi Irfan Dipecat Nasdem & Ditahan KPK

Kamis, 03/09/2020 08:02 WIB
Jadi Tersangka Kasus Pinangki, Andi Irfan Dipecat Nasdem & Ditahan KPK. (tribun).

Jadi Tersangka Kasus Pinangki, Andi Irfan Dipecat Nasdem & Ditahan KPK. (tribun).

Jakarta, law-justice.co - Usai resmi jadi tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) langsung mencabut keanggotaan Andi Irfan Jaya sebagai kader partai.

Kabar tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Ali menyebut secara otomatis keanggotannya Irfan sudah pasti dicabut.

"Iya secara otomatis, dan mulai tadi ini ketika dapat berita dari teman-teman media bahwa ditetapkan sebagai tersangka, maka hari ini juga keanggotaan Irfan itu dicabut dari sistem database partai," kata Ali seperti melansir wartaekonomi.co.id, Kamis 3 September 2020.

Ali mengatakan pencabutan ini tak perlu lagi disampaikan kepada Irfan. Katanya, setiap kader partai yang tersangkut kasus hukum dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka partai secara otomatis langsung mencabut keanggotaannya.

"Ini dia sudah tahu pasti bahwa setiap anggota yang ditetapkan sebagai tersangka, siapa pun dia itu pasti diberhentikan. itu standarnya, dan ini sudah berlaku sejak partai didirikan," ujar dia.

Disisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima satu tahanan titipan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tahanan tersebut merupakan politikus Partai Nasdem yang telah dipecat, Andi Irfan Jaya (AIJ). Teman dekat Jaksa Pinangki Sirna Malasari itu bakal di sel Rutan KPK cabang Pomdam Jaya.

Namun, sebelum dijebloskan ke Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya, Andi Irfan Jaya bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. Ia bakal menjalani isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 atau Rutan gedung lama KPK.

"Tersangka AIJ terlebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 dan selanjutnya ditahan Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat.

Ali menjelaskan, permohonan penitipan penahanan Andi Irfan Jaya telah diterima KPK melalui tim Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak) pada hari ini. Saat ini, KPK secara resmi telah menerima penitipan penahanan Andi Irfan Jaya.

"Tersangka AIJ sebagaimana surat permohonan yang disampaikan oleh Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya sebagai tersangka kasus gratifikasi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam permintaan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dari Djoko Tjandra, Rabu (2/9/2020). Andi ditetapkan tersangka setelah diperiksa terkait kasus tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, dalam kasus ini Andi diduga terlibat terkait aliran dana dari Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Andi diduga menjadi perantara dan bermufakat jahat dalam tindak pidana korupsi bersama Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya. Hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi atas nama Andi Irfan. Kemudian dari hasil pemeriksaan hari ini penyidik menetapkan 1 orang tersangka," ujar Hari di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu 2 September 2020.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar