KPK Ambil Alih Kasus Korupsi, Mahfud MD: Masih Dirumuskan Perpresnya

Rabu, 02/09/2020 23:33 WIB
Mahfud MD (Finroll.com)

Mahfud MD (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tengah membahas Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan kewenangan KPK untuk mengambil alih berbagai kasus tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung dan Polri. Menurutnya, draf perpres tersebut rencananya akan segera disampaikan ke Presiden untuk kemudian segara diundangkan.

"Perkara pidana khusus korupsi yang bisa diambil alih oleh KPK, jadi menurut undang-undang nomor 19 tahun 2019, KPK itu berwenang mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kapolri dalam rangka supervisi," ujar Mahfud, dikutip dari CNNIndonesia.com, Rabu (2/9/2020).

Dalam kegiatan itu, Mahfud juga mengundang sejumlah pejabat terkait dari Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut serta membahas isi bakal perpres tersebut.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan syarat-syarat pengambilalihan kasus ini juga telah tercantum dalam Undang-undang tersendiri.

Pengambilalihan tugas ini, kata dia, misalnya akan dilakukan ketika laporan terkait tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dan Polri.

Selain itu, tumpang tindih penanganan kasus antara pelaku korupsi maupun yang diperiksa, hingga perkara yang berlarut-larut tak kunjung diselesaikan.

"Itu (syarat-syarat) sudah ada di undang- undang dan disepakati menjadi bagian dari supervisi yang bisa diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung maupun dari Polri," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Dalam kesempatan itu, Mahfud juga menyinggung soal kasus gratifikasi terpidana Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang kemungkinan bisa diserahkan ke KPK.

Untuk saat ini KPK memang bisa memberi pandangan dan juga diundang hadir untuk sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani.

"Nah di Kejaksaan Agung juga sudah diberitahu bahwa dia terbuka dalam rangka supervisi, KPK bisa diundang untuk hadir ikut menilai di dalam sebuah ekspose perkara yang sedang ditangani. Nah di situ nanti KPK bisa menyatakan pandangannya. Apakah ini sudah oke proporsional atau harus diambil alih, kan nanti KPK sendiri bisa ikut di situ," kata Mahfud.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar