Kejagung Tetapkan Politikus NasDem Tersangka Kasus Jaksa Pinangki

Rabu, 02/09/2020 18:36 WIB
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. (Sinar Keadilan)

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono. (Sinar Keadilan)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung menetapkan seorang pengusaha swasta bernama Andi Irfan Jaya, sebagai tersangka. Politikus Partai Nasdem itu menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI, disangka melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 15 UU Tipikor. Diduga adanya percobaan atau pemufakatan jahat dalam dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh oknum jaksa PSM," ujar Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono, dilansir dari detik.com, Rabu (2/9/2020).

Andi dijerat dengan sangkaan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menduga Djoko Tjandra memberikan uang kepada jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya.

"Pasal sangkaannya Pasal 15 adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan PSM dengan JST sebagaimana yang disampaikan dalam rangka mengurus fatwa," katanya.

Pemberian suap diduga berkaitan dengan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa teman dekat jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya.

Dalam perkara ini, Pinangki sebelumnya menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin). Pinangki awalnya dicopot dari jabatan itu setelah terbukti melanggar etik beberapa kali bertemu Djoko Tjandra.

Belakangan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan suap yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra sehingga ditetapkan sebagai tersangka terkait kepengurusan fatwa MA.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar