Satu Tersangka Pesta Gay di Apartemen Kuningan Idap Penyakit Menular

Rabu, 02/09/2020 17:15 WIB
Pesta Gay di Apartemen Kuningan Ditangkap

Pesta Gay di Apartemen Kuningan Ditangkap

Jakarta, law-justice.co - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dari hasil penggerebakan pesta gay di Apartemen Kuningan ada 56 total peserta gay yang diamankan. Dari puluhan gay itu, 9 sebagai penyeleggara resmi ditahan dan 47 statusnya masih sebagai saksi.

Bahkan, sangat ironis salah satu diantaranya dipastikan positif mengidap HIV.

"Di antara 9 penyelenggara ini, memang ada satu yang terkena HIV," ujar Yusri, dilansir Pojoksatu.id, Rabu (2/9/2020).

Kendati demikian, Yusri enggan menyebut identitas pelaku yang sudah didiagnosa mengidap penyakit yang belum ada obatnya itu.

"Tapi saya enggak bisa sebutkan di sini," katanya.

Saat ini, Yusri menambahkan, pihakya tengah berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk melakukan tes kesehatan. Pemeriksaan kesahatan itu dilakukan bukan hanya kepada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan kepada semua orang yang ikut hadir dalam even tersebut.

Menurut Yusri, 9 pelaku yang ditahan itu mempunyai peran masing- masing. Di mana tersangka inisial WTF sebagai penyeleggara pesta seks tersebut, termasuk dia yang mengatur semua keperluan peserta gay.

"Jadi WTF ini yang mengatur semuanya, termasuk tarifnya 150- 300 ribu. Dia yang menyelenggara langsung," jelasnya.

Selain itu, kata Yusri, puluhan gay ini tergabung dalam satu komunitas di grup WhatsApp bernama Hots Speed Indonesia, tujuannya untuk mempermudah komunikasi antar satu dengan yang lain.

"Grup Hots Speed Indonesia anggotanya 150 peserta. Ini grup berdiri sejak Februari 2018," ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Yusri, para gay melakukan pesta seks itu bukan semata-mata untuk mencari keuntungan. Akan tetapi mereka menggelar pesta seks tersebut hanya untuk mencari kesenangan semata.

"Jadi mereka tidak mencari keuntungan tapi untuk mencari kesenangan semata," katanya.

Kepada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 296 KUHP dan/atau pasal 33 junto Pasal 7 UU Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pronografi.

Ancaman hukuman pun didasarkan pada pasal yang dikenakan Pasal 36 ancaman 10 tahun penjara, kemudian 296 KUHP ancamannya satu tahun penjara. Sementara, hukuman terberat yakni Pasal 33 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pornografi dengan ancaman penjara sekitar 15 tahun.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar