Mobil Mewah Jaksa Pinangki Disebut Kejagung Dibeli dari Hasil Korupsi

Rabu, 02/09/2020 17:19 WIB
Mobil mewah Jaksa Pinangki hasil dari korupsi (tribunnews)

Mobil mewah Jaksa Pinangki hasil dari korupsi (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga mobil mewah milik jaksa Pinangki Sirna Malasari yang dibeli pada tahun 2020 berasal dari uang hasil korupsi. Oleh karena itu, Kejagung pun menyita mobil BMW SUV X 5 berwarna biru tersebut.

"Karena mobil dibeli 2020 sehingga ada dugaan mobil itu dibeli dari hasil kejahatannya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyonou seperti dikutip dari Inews, Rabu (2/9/2020).

Dia menuturkan, mobil disita saat menggeledah apartemen Pinangki yang terletak di kawasan Jakarta Selatan. Mobil termasuk salah satu barang bukti Kejagung dalam kasus yang menjerat Pinangki.

"Kemudian juga dilakukan di tempat yang diduga oknum Jaksa PSM ini membeli mobil BMW seri X5 kemudian penyidik berhasil mendapatkan satu mobil BMW X5 sehingga langsung diamankan dan nantinya akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini," tuturnya.

Detik-Detik Kejagung Tahan Benny Tjokro dan Heru Hidayat usai Ditetapkan Tersangka Kasus Jiwasraya

Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Dalam kasus tersebut Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga menerima hadiah atau janji dari Djoko Tjandra

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar