Penerimaan Pajak Anjlok, Menkeu Curhat ke DPR

Selasa, 01/09/2020 21:01 WIB
Sri Mulyani. (Kemenkeu)

Sri Mulyani. (Kemenkeu)

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi penurunan pendapatan dari sektor pajak akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan.

Penerimaan perpajakan ini berpotensi melorot dari target APBN 2020 yang tertuang di dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2020 yaitu sebesar Rp 1.404,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan, penerimaan perpajakan yang lebih rendah dari yang ditargetkan tersebutkan, akibat perubahan target pertumbuhan ekonomi di tahun ini.

Kata dia, pemerintah memasang target pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun 2020 di level pertumbuhan -1,1% hingga maksimal 0,2%.

"Kemungkinan revisi dari pertumbuhan ekonomi 2020 yang menurun, maka kita juga perkirakan penerimaan pajak akan mengalami revisi sedikit di bawah, dibandingkan yang ada di dalam Perpres 72," jelas Sri Mulyani dalam rapat dengan Banggar DPR, Selasa (1/9/2020).

Terkoreksinya target penerimaan pajak yang lebih dalam dari perkiraan, kata Sri Mulyani menjadi kesulitan bagi pemerintah untuk mengejar penerimaan perpajakan tahun depan.

Dalam RAPBN 2021, pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan pajak hingga 5,5% dari target di dalam Perpres 72 Tahun 2020, menjadi sebesar Rp 1.481,9 triliun.

Walau begitu, dia memastikan akan mengoptimalkan berbagai kebijakan dalam mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan di tahun depan.

Sri Mulyani juga menegaskan, seluruh kebijakan ekonomi akan tetap diarahkan untuk mendukung pemulihan dan transformasi ekonomi dengan pemberian insentif perpajakan yang akan diberikan secara lebih selektif dan terstruktur.

"Langkah ini dilakukan melalui beberapa revisi dari UU perpajakan yang diharapkan bisa memberikan suasana Investasi yang lebih positif," tuturnya seperti dilansir dari CNBC Indonesia.

Pemerintah juga menurut Sri Mulyani tetap melaksanakan reformasi perpajakan dan memperkuat pengawasan dan peningkatan hukum yang berkeadilan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar