MAKI Ungkap Identitas Teman Jaksa Pinangki yang Harus Jadi Tersangka

Selasa, 01/09/2020 16:19 WIB
Teman dekat jaksa Pinangki dari Partai NasDem disebut MAKI harusnya jadi tersangka (pikiran-rakyat)

Teman dekat jaksa Pinangki dari Partai NasDem disebut MAKI harusnya jadi tersangka (pikiran-rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Penetapan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dari Djoko Tjandra sepertinya tak berhenti pada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Pasalnya ada satu teman dari Jaksa Pinangki yang juga disebut sebagai calon kuat untuk jadi tersangka.

Menurut Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman teman dekat Jaksa Pinangki itu berinisial AIJ. Berdasarkan informasi yang beredar, AIJ ada Andi Irfan Jaya, Politikus Partai NasDem. Andi disebut ikut memfasilitasi Pinangki mendapat hadiah atau janji dari Djoko Tjandra.

Atas alasan itu, Boyamin mendesak agar kasus tersebut diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kasus Pinangki itu berpotensi menyeret nama lain.

Untuk itu, MAKI bahkan sudah berkirim surat kepada Kejagung agar membuka diri dalam kasus ini.

“Agar Kejagung menerima dengan tulus dan tangan terbuka atas kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi,” kata Boyamin seperti dilansir dari pojoksatu.id, Selasa (1/9/2020).

Untuk membuktikan Kejagung tidak punya beban dalam menyidik Pinangki, Boyamin menyatakan, bila perlu KPK mengambil alih proses hukumnya.

“Harus bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendakinya,” jelas dia.

Sebagai lembaga penegak hukum yang berkonsentrasi menangani kasus korupsi, dia yakin, KPK mampu. Aturan dan ketentuan yang berlaku juga sudah membolehkan KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Kejagung juga bisa menghadirkan KPK untuk membantu mereka terkait alat bukti elektronik. Baik itu sadapan maupun rekaman dari operator jaringan telepon seluler.

Sebab, kata Boyamin, hanya KPK yang mempunyai wewenang untuk mendapat sadapan atau rekaman provider telepon seluler untuk dijadikan alat bukti.

“Bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan penyidik Kejagung,” beber dia.

Dengan begitu, mereka lebih mudah mengembangkan pengusutan kasus Pinangki.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, dalam perkara ini, pihaknya sudah memeriksa belasan saksi. Salah satunya adalah teman dekat Pinangki, Andi Irfan Jaya yang merupakan politikus Partai NasDem di Sulewesi Selatan.

“Total jumlah saksi sampai dengan hari ini sekitar 12 orang,” ungkap dia.

Akan tetapi, Hari menegaskan bahwa pihaknya tak bisa diintervensi dalam penanganan kasus ini. Termasuk dalam hal penetapan tersangka. Hanya saja, pihaknya menjamin akan terbuka dan transparan.

“Untuk menjawab keraguan publik, pasti kami akan koordinasi dan supervisi,” kata dia.

Kejagung pun memastikan, saat kasus Pinangki naik ke penuntutan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK.

“Jika perlu, akan dilakukan gelar perkara dengan mengundang kawan-kawan kami dari KPK,” sambungnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar