Draf RUU Amandemen BI:

Dewan Moneter Bakal Dibentuk, Berada di Atas BI & Diketuai Menkeu

Selasa, 01/09/2020 09:06 WIB
Bank Indonesia. (Liputan6)

Bank Indonesia. (Liputan6)

Jakarta, law-justice.co - Draf Revisi Undang-Undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) tengah disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).

Dalam revisi ini akan ada banyak beberapa pasal yang dihapus dan juga ditambahkan.

Tim Ahli Baleg dalam paparannya mengatakan, salah satu yang akan direvisi adalah pasal 9 yang akan dihapus dan ditambahkan menjadi pasal baru yakni 9a, 9b dan 9c. Rangkaian pasal 9 ini akan berisi tentang anggota dewan moneter hingga tugasnya.

Dalam RUU ini, pasal 9a nantinya akan ditetapkan dewan moneter yang berisi anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Adapun tugas dewan moneter membantu pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan.

"Dewan moneter memimpin, mengkoordinasikan dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian," ujar tim Ahli Baleg seperti melansir cnbcindonesia.com, Senin (31/8/2020).

Pada ayat 3 pasal 9a ini, dewan moneter ditetapkan sebanyak 5 anggota yang terdiri dari Menteri Keuangan, kemudian ada satu dari Menteri bidang Perekonomian, Gubernur BI, Deputi Senior Bi serta Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jika dipandang perlu, maka pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasihat pada dewan moneter. Adapun sekretariat dari dewan moneter ini diselenggarakan BI," kata tim ahli tersebut.

Sementara itu, untuk pasal 9b ayat 2 akan ditetapkan Menteri Keuangan sebagai ketua dari dewan moneter tersebut. Dewan moneter juga harus melakukan sidang minimal dua kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan mendesak.

"Ayat 3, dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota dewan moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang moneter," jelasnya.

Kemudian, 9c akan ditetapkan bahwa keputusan dewan moneter diambil dengan musyawarah mufakat bila Gubernur BI tidak bisa memufakati hasil musyawarah dewan moneter. Dalam hal ini, Gubernur BI dapat mengajukan pendapatnya pada pihak pemerintah.

"Tata tertib tata cara menjalankan kerja dewan moneter ditetapkan oleh dewan moneter."

Ahmad Baidhowi, Wakil Ketua Baleg DPR mengatakan hari ini memang diadakan rapat untuk penyusunan draf sementara. Dan itu dilakukan oleh tenaga ahli.

"Jadi tadi rapat perdana presentasi TA [Tenaga Ahli] terkait revisi UU BI. Nanti naskah akademik dan draf RUU disusun oleh Baleg. Salah satunya adalah makna independen itu harus dimaknai dalam bingkai NKRI bukan independen bebas se-bebasnya. Jangan ibarat ada negara dalam negara. Tapi masih panjang nanti penyusunannya," papar Ahmad kepada CNBC Indoensia.

Revisi UU BI ini menurut Ahmad diusulkan oleh DPR. Nantinya, sambungnya pemerintah akan merumuskan DIM atau Daftar Inventaris Masalah untuk menanggapi rumusan dalam RUU.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar