OJK : Nilai Keringanan Kredit Perusahaan Leasing Capai Rp140,3 Triliun

Senin, 31/08/2020 22:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Istimewa)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Nilai keringanan kredit yang disetujuti oleh gabungan perusahaan leasing akibat pandemi Covid-19 mencapai Rp 140 triliun lebih. Dari nilai itu, mencakup 4,5 juta kontrak pembiayaan dengan bunga sekitar Rp 35 triliun.

Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 26 Agustus 2020 mengungkapkan progres restrukturisasi 182 perusahaan pembiayaan atau multifinance.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menjelaskan, permohonan restrukturisasi nasabah multifinance mencapai 5,1 juta kontrak, dengan nilai outstanding pokok mencapai Rp166,1 triliun dan nilai outstanding bunga Rp42,2 triliun.

"Sebanyak 4,52 juta kontrak pembiayaan telah disetujui, 303.664 kontrak tak memenuhi persyaratan, sisanya yaitu 320.911 kontrak masih dalam proses," jelasnya dikutip dari Bisnis, Senin (31/8/2020).

Lebih lanjut dia menambahkan, kontrak pembiayaan yang masih berproses nilai outstanding pokoknya Rp14,3 triliun dengan bunga Rp3,4 triliun. Sementara yang tidak disetujui karena tak sesuai kriteria, nilai pokoknya Rp11,4 triliun dan bunga Rp2,8 triliun.

Sementara 32 multifinance milik agen tunggal pemegang merek (ATPM) menyetujui 1,4 juta kontrak dengan nilai pokok Rp37,1 triliun dengan bunga Rp10,1 triliun.

Terakhir, multifinance independen atau yang tak memiliki induk usaha, menyetujui relaksasi 1,08 juta kontrak dengan nilai pokok Rp22 triliun dengan bunga Rp4,6 triliun.

“Gambaran ini tentu menunjukkan bahwa perusahaan pembiayaan sudah habis-habisan ya, bagaimana mereka menjalankan program restrukturisasi ini. Kalau kami analogikan dalam keadaan normal, ini semua [nilai restrukturisasi] kan cashflow mereka," ungkap Bambang.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar