Wow! Kerugian Kebakaran Gedung Kejagung Capai Rp 1 Triliun

Senin, 31/08/2020 20:03 WIB
Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Gedung Kejagung Pasca-Kebakaran (Merdeka.com)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan kerugian akibat kebakaran gedung utama mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nominal yang muncul itu berdasarkan estimasi mengacu pada kerusakan bangunan dan barang.

"Kerugian total (sampai saat ini) Rp1.118.549.352.829," ujar Hari, dikutip dari iNews.id, Senin (31/8/2020).

Menurut Hari, penghitungan dari kerugian gedung dan bangunan diperkirakan Rp178.327.638.121. Adapun kerugian di dalam bangunan seperti peralatan, mesin, dan lainnya ditaksi Rp940.221.714.708.

Menurut Hari, jumlah total kerugian sangat mungkin bertambah mengingat belum semua barang dapat dihitung. Ini karena ada ruang-ruang di gedung utama yang terbakar belum dapat dimasuki karena masih terpasang garis polisi (police line).

Menurutnya, tim perlengkapan Kejagung akan mendata keseluruhan aset yang rusak atau musnah untuk menghitung keseluruhan kerugian.

Gedung Utama Kejagung terbakar pada Sabtu (22/8/2020) pukul 19.10 WIB. Ratusan petugas pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi. Api baru bisa dipadamkan sekira pukul 04.30 WIB, Minggu (23/8/2020).

Bangunan tujuh lantai itu pun ludes dilalap api. Kejagung memastikan tidak ada berkas perkara hukum maupun alat bukti yang terbakar dari kejadian ini.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar