KORNAS MP-BPJS Desak Pemerintah Croscek Validitas Upah Penerima BSU

Minggu, 30/08/2020 14:37 WIB
nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

nilai tukar rupiah amkin anjlok (katadata)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP-BPJS), Hery Susanto merespon program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah. 

Kata dia, 

perhatian utama pemerintah, harusnya tidak saja terkait validitas laporan rekening bank peserta program BSU dari pihak BPJS. Ia meminta pemerintah menginstruksikan BPJS Ketenagakerjaan untuk croscek validitas data upah pesertanya secara riil tidak sekedar administratif.

"Croscek validitas upah riil ini penting guna ketepatan sasaran program BSU. Jika tidak maka program BSU akan banyak dinikmati oleh para pihak yang tidak tepat sasaran. Harus diakui bahwa program BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dinikmati dan mengcover seluruh pekerja di Indonesia," ujarnya lewat keterangan resmi yang diterima Law-Justice, Minggu 30 Agustus 2020.

Kata dia, 

Berdasarkan pantauan pihaknya dari presentasi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau sebutan lainnya BP Jamsostek, 24 Agustus 2020 di DJSN RI tercatat bahwa jumlah pekerja di Indonesia sebesar 92,45 juta orang terdiri dari pekerja formal dan pekerja informal.

Hery memaparkan informasi yang diperoleh pihaknya dari BPJS Ketenagakerjaan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebanyak 49,65 juta orang. Mereka terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) 39,65 juta orang (termasuk PMI sebanyak 459,132 orang); Jasa konstruksi (jakon) sebesar 7,6 juta orang); bukan penerima upah (BPU) sebesar 2,4 juta orang.

Katagori kelompok PPU 39,65 juta tersebut berstatus peserta aktif 48% yaitu 19,1 jt orang dan peserta tidak aktif sebesar 52% yakni berjumlah 20,6 juta orang.

"Peserta aktif 19,1 juta tersebut terdapat 15,7 juta orang dengan upah di bawah Rp 5 juta. Mereka berpotensi mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pada akhir Agustus 2020," kata Hery Susanto.

Ia mengatakan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang upahnya di atas Rp 5 juta terdapat 3,4 juta orang. Pertanyaannya, akankah upah pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu sesuai dengan yang diterima atau hanya bersifat laporan administratif saja?

Sebab laporan upah pekerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan berpengaruh dalam menentukan kewajiban jumlah iuran BPJS ketenagakerjaan.

Jika upah yang dilaporkan besar maka akan besar pula kewajiban iurannya. Dengan demikian banyak pemberi kerja yang tidak melaporkan upah riil pekerjanya sebab berpengaruh terhadap kewajiban iuran yang mesti dibayar ke BPJS ketenagakerjaan.

Menurut Hery Susanto data tersebut menyimpulkan bahwa mayoritas 82% peserta BPJS ketenagakerjaan mempunyai upah di bawah Rp 5 juta. Ini bisa diartikan bahwa mayoritas pesertanya berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah. Meski fakta riil di lapangan banyak pekerja yang upahnya lebih besar dari yang dilaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan. Artinya laporan upah yang diterima pihak BPJS lebih banyak bersifat administratif.

"Banyak contoh riil di lapangan 1 orang peserta mempunyai lebih dari 1 kartu peserta BPJS ketenagakerjaan. Upah riil yang diterima berbeda bahkan lebih besar dari upah yang dilaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan," kata Hery Susanto.

Informasi yang diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah dilakukan verifikasi dan validasi terdapat sebanyak 13,8 juta pekerja yang bergaji dibawah 5 juta dan punya rekening. Namun setelah dilakukan validasi berlapis tinggal 10,8 juta pekerja. Sisanya dikembalikan kepada perusahaan pemberi kerja untuk diperbaiki. Antara lain, karena punya lebih dari satu rekening bank.

"Dari laporan kasus tersebut resiko tidak tepat sasaran peserta program BSU dari pemerintah sangat besar terjadi," kata Hery Susanto.

Sebelumnya, 

Pemerintah saat ini merealisasikan program bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan di bawah 5 juta rupiah.

Program tersebut dipercaya akan membantu kesulitan para pekerja bergaji rendah di tengah wabah Covid-19. Selain itu, juga diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat.

Sebagaimana diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun untuk memberikan bantuan subsidi upah kepada 15,7 juta pekerja yang bergaji dibawah 5 juta. Bantuan sebesar 600 ribu perbulan diberikan selama 4 bulan atau sebanyak 2,4 juta. Dan pencairannya dilakukan 2 tahap, masing-masing 1,2 juta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar