Tidak Memiliki Visa Kerja, Warga Aceh Usir 39 TKA Asal China

Minggu, 30/08/2020 11:28 WIB
Viral WN China Masuk Sultra, Pejabat Saling Bantah, Perekam Ditangkap. (pojoksatu).

Viral WN China Masuk Sultra, Pejabat Saling Bantah, Perekam Ditangkap. (pojoksatu).

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 39 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang baru saja datang sudah diusir oleh warga Desa Simpang Peut, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Para TKA sedianya bakal bekerja di PLTU 3-4 Nagan Raya.

Pengusiran dilakukan warga sebab kedatangan TKA tidak dikoordinasikan kepada perangkat desa maupun kecamatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Iskandar Syukri mengatakan, 39 warga China yang datang ke Nagan Raya tidak mengantongi visa kerja.

"Hanya mengantongi visa kunjungan wisata. Bukan kartu KITAS yang wajib untuk setiap TKA yang memiliki izin kerja dari Kementerian Tenaga Kerja," katanya seperti melansir cnnindonesia.com, Sabtu 29 Agustus 2020 malam.

Iskandar mengatakan perusahaan pengelola PLTU 3-4 Nagan Raya, PT Meulaboh Power Generation sudah melakukan pelanggaran kedua kalinya dengan memasukkan TKA yang tidak memiliki dokumen lengkap.

Iskandar berharap Kementerian Hukum dan HAM dapat memeriksa setiap WNA yang akan bekerja sebagai TKA di Aceh, sebagaimana atauran yang berlaku.

"Jangan menggunakan visa kunjungan wisata namun disalahgunakan sebagai TKA. Mereka belum mengantongi izin kerja baik dari Kemenaker maupun dari Pemerintah Aceh," ujarnya.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh, Habibie Insuen mengatakan bila TKA tersebut tidak memiliki izin kerja di Aceh, pemerintah harus segera memulangkannya dan dilarang kembali sebelum melengkapi seluruh persyaratannya.

"Kami telah koordinasi dengan pengawas tenaga kerja provinsi, jika belum kami minta pemerintah pulangkan mereka untuk melengkapi dahulu izin," ujar Habibi.

"Kami desak pemerintah serius tangani ini, jika pekerja asing masuk belum lengkapi izin segera kembalikan ke negaranya," tegasnya kemudian.

Sebelumnya, kedatangan WNA ke Nagan Raya itu mendapat penolakan dari sejumlah warga dan dilakukan pengusiran. Warga menolak kedatangan WNA ke daerah setempat.

Setelah dilakukan mediasi antara Forkompimda Nagan Raya, pengawas tenaga kerja dan pihak perusahaan, WNA tersebut diamankan ke lokasi mess PLTU 3-4 Nagan Raya guna menghindari hal yang tidak diinginkan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar