Ketua KPK: Hukuman Mati Bagi yang Korupsi Dana Bansos

Sabtu, 29/08/2020 23:29 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Ketua KPK Firli Bahuri (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan mengancam dengan hukuman mati bila ada yang berani korupsi dana bantuan sosial.

"Jangan pernah berfikir, coba-coba atau berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," ujar Firli, dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (29/8/2020).

Firli menuturkan, kondisi pandemi Covid-19 tentunya masuk atau memenuhi unsur `dalam keadaan tertentu` sesuai ayat 2 pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor Bansos.

"Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos ditengah pandemi seperti ini, masih saja di korupsi untuk kepentingan sendiri," jelasnya.

"Orang yang berani korupsi jelas tidak beriman. Ketamakan dan nafsu membutakan mata, menutup rapat daun telinga dari pilu nyaring jeritan pedih saudaranya," imbuhnya.

Selain itu, Firli mengingatkan, bahwa bahwa virus Covid-19 memang tidak kasat mata. Tapi, keberadaannya nyata dan sudah banyak menelan korban jiwa.

"Dimulai dari diri sendiri, perbanyak amal dan ibadah, selalu berdoa dan gelorakan semangat antikorupsi, jaga diri dengan menerapkan pola hidup sehat, jaga jarak, gunakan masker, selalu cuci tangan dan bawa selalu handsinitizer, Insya Allah dapat mengindari kita terpapar virus Corona," pungkasnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar