Astaga! Polda Banten Tangkap Predator yang Koleksi Video Asusila Anak

Sabtu, 29/08/2020 18:12 WIB
Ilustrasi asusila anak (Foto: Antara)

Ilustrasi asusila anak (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Daerah Provinsi Banten menangkap pelaku predator seks anak-anak. Selain itu, pelaku juga memiliki koleksi video asusila anak-anak di bawah umur.

Kasus penyebaran foto dan video asusila anak di bawah umur berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

RK (22) mahasiswa yang berasal dari Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung dicokok polisi karena diduga telah sengaja menyebarkan video asusila di media sosial.

"Polda Banten berhasil mengamankan tersangka RK (22)," ucap Dir Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin, Sabtu 29 Agustus 2020.

Saat ditangkap, pelaku juga mengamankan barang bukti berupa gambat screenshoot percakapan pelaku dan korban, 1 unit handphone korban, dan 1 unit handphone tersangka.

Berdasarkan penjelasan Nunung, aksi penyebaran konten asusila ini bermula ketika korban berinisial JL mendapatkan permintaan pertemanan dari akun Facebook D pada Juli 2020.

Awalnya, pelaku mencoba mendekati korban via pesan media sosial, sebelum meminta nomor pribadi guna bisa berkirim pesan via Whatsapp.

Dari Whatsapp itulah, RK memperkenalkan dirinya ke korban dengan nama KK LIZA.

"Tidak lama kemudian pemilik nomor Whatsapp tersangka meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana, dengan bujuk rayu tersangka akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana dan korban kirimkan melalui pesan Whatsapp dan inbox ke facebook," lanjut Nunung, dikutip dari Tribrata Polri dan Pikiran Rakyat.

Namun pada 30 Juli 2020, korban mendadak dikejutkan saat temannya menyebut, foto korban tanpa busana tersebar luas di media sosial di akun Facebook atas nama J.

"Ketika korban membuka akun facebook tersebut sudah tidak bisa dipakai lagi, dan video sudah beredar di lingkungan sekolah korban,” tambahnya.

Saat ditanya polisi, RK mengaku tega mengoleksi video asusila anak di bawah umur dan menyebarkannya demi memuaskan nafsu saja.

“Motif dari tersangka RK untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi video anak dibawah umur tanpa busana," terang Nunung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RK akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 37 UU RI NO 44 TAHUN 2008 TTG Pornografi, Pasal 76 UU RI NO 23 TAHUN 2020 TTG Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 16 Tahun dan denda Rp1 miliar.

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar