Masih Rendah, Penyerapan Dana PEN Baru 28 Persen dari Rp695 Triliun

Sabtu, 29/08/2020 14:26 WIB
Ilustrasi Dana PEN (Kompas.com)

Ilustrasi Dana PEN (Kompas.com)

Jakarta, law-justice.co - Realisasi penggunaan dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sampai tanggal 26 Agustus 2020 telah digunakan sebanyak Rp 194,95 triliun. Artinya, baru 28 persen penggunanaan yang digunakan dari anggaran Rp 695,2 triliun yang dialokasikan.

"Progres program PEN ini mencapai 28 persen dari pagu anggaran Rp 695,2 triliun," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dikutip dari merdeka.com, Sabtu (29/8/2020).

Febrio menjelaskan, realisasi di sektor kesehatan sudah terserap Rp 12,3 triliun dari anggaran Rp 87,55 triliun. Sektor Perlindungan sosial terserap Rp 101, 06 triliun dari anggaran Rp 203,9 triliun. Sektor Kementerian/Lembaga dan Pemda terserap Rp 17,23 triliun dari anggaran Rp 106,11 triliun.

Insentif Usaha terealisasi Rp 17,23 triliun dari anggaran Rp 120,61 triliun. Terakhir sektor untuk mendukung UMKM terealisasi Rp 49,5 triliun dari anggaran Rp 123,46 triliun. Sementara untuk pembiayaan korporasi, Febrio mengatakan pemerintah masih menunggu waktu yang tepat untuk mencairkannya.

Febrio menjelaskan sejak sebelum pandemi Covid-19, pemerintah memiliki pola penyerapan anggaran pada kuartal ketiga. Sehingga dia meyakini, anggaran Rp 695,2 triliun untuk pemulihan ekonomi bisa terserap di akhir tahun.

"Memang dari pola, pemerintah ini di Q3 banyak dibelanjakan, ini diharapkan bisa terjadi realisasi maksimal di Q4," kata Febrio.

Dilihat dari tren penyerapan anggaran, dia menunjukkan pada semester I-2020 dana PEN yang terserap sebanyak Rp 124,62 persen. lalu pada bulan Juli 2020 kembali naik menjadi Rp 147,67 triliun. Hal ini menunjukkan terjadi kenaikan RP 23,05 triliun dalam waktu satu bulan.

Selanjutnya, kembali terjadi penyerapan anggaran sampai pada 26 Agustus 2020 sebesar Rp 47,28 triliun. Sehingga secara keseluruhan selama 2 bulan terjadi penyerapan anggaran sebesar 25,3 persen.

Beberapa upaya percepatan yang dilakukan pemerintah antara lain memperpanjang program sampai dengan Desember 2020. Semisal subsidi listrik PLN untuk pengguna berdaya 450 VA dan sebagian pengguna daya 900 VA dan subsidi bunga kredit KUR sampai akhir bulan Desember.

Pemerintah juga mempercepat proses usulan baru berbagai kluster dan mendesain ulang program agar lebih efektif . Terakhir mempercepat proses birokrasi program.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar