Kemendagri Tanggapi Pembatalan Surat Penunjukan Mendagri Ad Interim

Sabtu, 29/08/2020 15:46 WIB
Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (Dok : Kemendagri)

Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan. (Dok : Kemendagri)

law-justice.co - Beredarnya isu tentang pembatalan surat penunjukan Mendagri Ad Interim, ditanggapi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan.

Benni mengatakan, penujukan Mendagri Ad Interim bukan kewenangan Kemendagri, tapi menjadi kewenangan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara yang tertuang dalam surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menkopolhukam sebagai Mendagri Ad Interim.

Benni menambahkan, surat yang diralat hanyalah Surat Nomor: 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020 yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri untuk kepentingan administrasi internal saja, melalui Surat Nomor: 821.1/4843/SJ tanggal 28 Agustus 2020 perihal Ralat Surat.

Pernyataannya ini disampaikannya di Jakarta, Jumat (28/8/2020).

“Surat sudah diralat. Sekali lagi, saya tegaskan bahwa yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa. Surat internal tersebut tidak diperlukan lagi, karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri. Jadi bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg,” kata Benni Irwan di Jakarta, Jumat (28/8/2020) yang dilansir dari Suara.com.

Berkenaan dengan hal tersebut, ia juga menegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut.

(Bona Ricki Jeferson Siahaan\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar