Mengungkap Jaringan Dana BOS yang Selalu Dikorupsi
Bancakan Dana BOS di Kota Bogor, Siapa Mafianya?
Ilustrasi anak sekolah di Bogor (Foto:Antara)
Jakarta, law-justice.co - Pengungkapan kasus korupsi dana BOS di Kota Bogor memasuki babak baru. Para tersangka tidak terima karena merasa dikambinghitamkan. Kuat dugaan ada aktor intelektual yang belum tersentuh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri Kota Bogor telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar tahun 2017, 2018, dan 2019 di Kota Bogor. Enam di antaranya adalah Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat kecamatan di Kota Bogor. Penetapan tersangka ini dianggap ganjil karena mereka adalah pelaksana teknis, sementara belum ada satupun tersangka dari Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Keenam Ketua K3S itu adalah BS, GN, DD, SB, WH, dan DJ yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (23/7) lalu. Satu tersangka lainnya adalah JRR, orang perusahaan penyedia jasa percetakan kertas ujian tengah semester (UTS), try out, dan ujian kenaikan kelas tingkat SD se-Kota Bogor.
Berdasarkan keterangan Kejari Kota Bogor, kasus ini bermula dari Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) yang Seharusnya dibuat oleh sekolah dasar dengan melibatkan komite sekolah dan dewan guru. Namun, K3S mengambil alih kegiatan tersebut dan bekerja sama dengan JRR selaku penyedia percetakan naskah soal.
Nilai kontrak kegiatan tersebut dari tahun 2017 sampai 2019 sebesar Rp 22 miliar. Angka itu dinilai tidak wajar karena berdasarkan hitungan harga normal para ahli, hanya dibutuhkan anggaran sebesar Rp 4,4 miliar ditambah kegiatan lain Rp 494 juta. Artinya, terdapat kerugian negara mencapai Rp 17,2 miliar.
Keenam tersangka dari kepala K3S tingkat Kecamatan di Kota Bogor membantah bahwa mereka mengetahui perihal pengaturan anggaran tersebut. Dari balik jeruji besi, salah seorang dari mereka bercerita perihal duduk perkara kasus tersebut.
Surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor soal pembentukan KKKS (Foto:Repro/Law-Justice)Semua berawal dari kegiatan gabungan pada tahun 2017 yang meliputi Ujian Tengah Semester (UTS) Genap 2016-2017, Ujian Kenaikan Kelas (UKK) Genap 2016-2017, Try Out tahun 2016-2017, Ujian Semester Kelas 6 2016-2017, UTS Ganjil 2017-2018, dan Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil 2017-2018.
Lanjutnya, pada tahun 2018 ada pula kegiatan UTS Genap 2017-2018, UKK Genap 2017-2018, tiga Try Out 2017-2018, US Kelas 6 2017-2018, UTS Ganjil 2018-2019, dan UAS Ganjil 2018-2019.
"Kami melakukan gabungan ulangan khususnya kepala Sekolah Bogor Timur dengan pertimbangan bahwa harus ada standar kota, kemampuan sekolah ada yang tidak siap membuat soal ulangan sendiri, faktor kerahasiaan, sarana prasarana, dan faktor sumber daya manusia yang tidak siap,” kata salah seorang tersangka yang enggan disebutkan namanya.
Kegiatan tersebut pada dasarnya tidak wajib untuk diikuti semua sekolah. Ada beberapa SD di Kecamatan Bogor Timur yang memilih untuk mengadakan kegiatan secara mandiri karena merasa memiliki cukup kemampuan secara kualitas. Pada intinya, kegiatan tersebut bertujuan untuk membantu para kepala sekolah mencari solusi dalam setiap masalah yang ditemui saat ingin mengadakan kegiatan-kegiatan tersebut.
"Misalnya ya, memfasilitasi kegiatan-kegiatan perlombaan,” kata dia.
Dalam rancangan kegiatan tersebut, para tersangka mengatakan bahwa penentuan jumlah anggaran dan penunjukan pihak ketiga (perusahaan milik tersangka JRR) adalah ketua K3S tingkat Kota Bogor yang bernama Tofan. Yang bersangkutan telah meninggal dunia awal tahun 2020 lalu.
"Kami K3S tingkat kecamatan hanya bertugas menyampaikan kepada para kepala sekolah, yang selanjutnya para kepala sekolah membuat pesanan jumlah soal yang ada pada 8 kegiatan tersebut. Kami tahu bahwa soal-soal itu dibuat di tingkat kota dengan bimbingan dari para pengawas Dinas Pendidikan Kota Bogor,” kata dia.
Sesudah ada nota kesepahaman (MoU), para kepala sekolah memasukan ke RKAS untuk diasistensi oleh tim BOS APBN Dinas Pendidikan Kota Bogor. Setelah diasistensi barulah dana tersebut dialirkan untuk membayar tagihan percetakan.
"Kadang pihak percetakan datang ke bendahara untuk menagih kegiatan ulangan tersebut.”
Para tersangka membantah bahwa mereka terlibat langsung dalam proses pembuatan soal. Tugas mereka hanya mengirimkan soal yang telah ditentukan oleh para pengawas. Para guru yang membuat soal-soal, dibimbing langsung oleh pengawas kegiatan.
“Kegiatan tersebut difasilitasi oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat kota, percetakan, dan para pengawas. Para ketua K3S tingkat kecamatan memang anggota MKKS kota, tapi kami tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Tidak ada tupoksi yang harus kami jalankan. Semua kegiatan MKKS tingkat kota ada di tangan Almarhum ketua K3S Kota Bogor," kata dia.
Selanjutnya untuk kegiatan UTS Genap, UKK Genap, UTS Ganjil, dan UAS Ganjil di tingkat kecamatan, pihak pengawas sudah membuat jadwal ulangan pelaksanaan kegiatan-kegiatan ulangan tersebut. Para Ketua K3S tingkat kecamatan mengaku hanya membantu pihak sekolah untuk mempersiapkan kegiatan tersebut, termasuk menjaga kerahasiaan soal dan kunci jawaban.
"Di sinilah banyak biaya yang harus dikeluarkan terutama biaya konsumsi, transport, serta pengiriman kembali lembar jawaban ke Dinas. Uang yang kami terima itu sudah ditentukan oleh almarhum berdasarkan pos-pos yang sudah terbentuk yaitu untuk K3S Kota.
Kami hanya menjalankan instruksi sesuai biaya kegiatan tersebut. Jika ada keuangan yang tidak sesuai itu kami benar-benar tidak mengetahuinya,” kata dia.
Mencari Keadilan
Karena merasa tidak bersalah, para tersangka itu berusaha mencari keadilan hukum. Lima dari enam tersangka menyerahkan kuasanya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Takaran. Direktur LBH Takaran Fitrayansyah Yupriandaru mengatakan, awalnya mereka ragu untuk membantu para tersangka karena ini terkait kasus korupsi yang memakan uang rakyat.
“Tapi setelah kami pelajari kami yakin bahwa mereka bukan otak dari kasus tersebut. Dari awal kami bilang kepada mereka, kalau mau minta bebas kami tidak bisa bantu, tapi kalau ingin mencari keadilan kami akan bantu,” kata Fitra kepada Law-Justice.co, Selasa (25/8/2020).
LBH Takaran menilai bahwa penetapan tersangka terhadap keenam kepala K3S tingkat kecamatan itu, ganjil. Mereka adalah pelaksana teknis yang tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan strategis.
K3S mempunyai tugas dan fungsi pertama sebagai wadah untuk memecahkan masalah yang belum terpecahkan oleh guru. Kedua, K3S sebagai wadah untuk memecahkan masalah manajemen sekolah berdasarkan temuan-temuan hasil supervisi di sekolah. Ketiga, K3S merupakan sebuah lembaga sederhana yang mampu mengkoordinir kepala sekolah dalam satu gugus untuk melahirkan kiat-kiat kepemimpinan sekolah dan terakhir K3S sebagai wadah untuk menghasilkan gagasan-gagasan baru dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Penggeledahan kantor Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat oleh Kejaksaan Negeri Kota Bogor (Foto: Okezone)Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 1 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah, K3S adalah pelaksana penyaluran dana BOS yang kewenangannya berada di bawah Dinas pendidikan. Walikota sebagai tim pengarah, Kepala Dinas Pendidikan Kota sebagai penanggung jawab dalam pengelolaan dana BOS, serta terdapat tim pelaksana yang salah satunya K3S.
Dana BOS dikelola oleh masing-masing sekolah yang menerimanya dengan terlebih dahulu membuat RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Kemudian RKAS tersebut harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota.
Dalam kaitannya dengan kasus dugaan korupsi oleh K3S, draft RKAS yang sudah dibuat oleh masing-masing kepala sekolah terlebih dahulu mendapatkan asistensi dari Dinas Pendidikan Kota Bogor. Ketua asistensi Dinas Pendidikan Kota Bogor adalah Arni Suhaerani yang secara struktural merupakan Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kota Bogor.
Penunjukkan ketua asistensi tersebut dilakukan oleh Fahrudin, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor melalui Surat Keputusan (SK). Setelah RKAS disahkan, kemudian setiap sekolah melakukan MoU dengan pihak ketiga yang dalam hal ini JRR, tanpa melibatkan K3S tingkat kecamatan.
Fitra mengatakan, dalam pengungkapan kasus dugaan penyelewengan dana BOS, Kejari Kota Bogor harus tetap berpatokan pada aturan formil. Jika tidak, pengungkapan kasus ini akan berakhir tebang pilih dan cenderung mengorbankan salah satu pihak.
"Pengungkapan kasus ini harus tuntas dari tingkat atas hingga ke bawah. Artinya, tidak ada tebang pilih dalam proses penegakan hukum dan juga tidak ada upaya mengorbankan satu pihak untuk menyelamatkan pihak lainnya," tegas Fitra.
LBH Takaran juga mempertanyakan angka kerugian negara Rp 17 miliar yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kejari Kota Bogor. Merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2016, kata Fitra, seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.
"Angka Rp 17 miliar yang dirilis oleh Kejari Kota Bogor menimbulkan tanggung jawab secara hukum untuk membuktikan dan menjelaskan secara komprehensif serta mengungkap lebih dalam dengan melakukan audit yang jelas sehingga menjadi jelas siapa saja yang menikmati uang negara tersebut," kata Fitrayansyah.
Bersih-Bersih Dinas Pendidikan
Penetapan enam tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS berdampak pada status kepegawaian mereka. Lima dari enam tersangka yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, kini diberhentikan sementara.
Enam tersangka itu yakni BS, GN, DB, SB, DD dan WH merupakan ketua Kelompok Kepala Sekolah (K3S) tingkat kecamatan. Salah satu dari mereka sudah pensiun, sementara lima lainnya masih aktif.
Kepala Bidang Formasi Data dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Aries Herdadi, menuturkan, penetapan tersangka berdampak pada pemberhentian sementara terhadap lima pelaku yang masih berstatus ASN aktif. Meski diberhentikan sementara, mereka tetap mendapatkan hak gaji.
”Ketika diberhentikan sementara diberikan hak gaji 75 persen,” ujarnya seperti dikutip dari Metropolitan.
Lebih lanjut Aries menjelaskan, pemberhentian sementara status ASN mereka dimulai sejak penahanan hingga adanya penghentian penyidikan atau adanya putusan pengadilan yang telah memiliki hukum tetap. Lalu lima tersangka ini tidak bisa mengajukan pensiun dini sesuai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
“Kalau mengajukan pensiun dini enggak bisa, karena ASN yang telah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan pejabat berwenang tidak bisa disetujui untuk mengajukan pengunduran diri,” ungkapnya.
Sebelumnya, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya yang berinisial JRR. Mereka berenam memiliki tugas dan fungsi yang sama, yaitu membangun komunikasi dengan JRR selaku pencetak soal ujian. Berdasarkan perhitungan Inspektorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta, atas perbuatan mereka negara mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.
Dana BOS dikelola oleh masing-masing sekolah yang menerimanya dengan terlebih dahulu membuat RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). Kemudian RKAS tersebut harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh Dinas Pendidikan Kota.
Karena yang ditahan dalam kasus tersebut merupakan lingkup wewenang Dinas Pendidikan, Law-Justice.co mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Bogor Kota, Fahrudin. Dalam responnya, Fahrudin enggan berkomentar terkait kasus korupsi BOS yang menimpa lingkup dinasnya.
"Sementara saya tidak komentar dulu ya," ujar Fahrudin melalui pesan singkat WhatsApp.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Jawa Barat Fahrudin (Foto:Humas Dinas Pendidikan Kota Bogor)Menanggapi persoalan yang terjadi di Kota Bogor, pengamat dan praktisi pendidikan Asep Sapa`at menilai korupsi pada dunia pendidikan merupakan musuh bersama. Selain itu, orang-orang yang mempunyai integritas pada dunia pendidikan masih belum banyak ditemukan.
"Korupsi bisa terjadi karena ekosistem pendidikan kita belum mampu melahirkan orang-orang berintegritas. Di sisi lain, lemahnya tata kelola keuangan juga krisis keteladanan dari para pejabat pendidikan membuat kasus korupsi pendidikan makin merusak," ujar Asep saat dihubungi Law-Justice.
"Namun yang susah diprediksi, ada hasrat untuk berbuat curang dari para pengambil kebijakan yang bisa menyiasati aturan-aturan untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya," tambahnya.
Asep juga menekankan pengawasan dalam dunia pendidikan baik itu sistem dan anggaran yang ada di dalamnya harus semakin diperketat. Sebab, masih adanya korupsi di dunia pendidikan membuktikan bahwa pengawasan tersebut masih lemah.
"Prinsipnya, setiap kebijakan idealnya ada aturan turunan berupa Juklak, Juknis, Prosedur Operasional Standar, dan ketentuan lainnya. Perlu ada monitoring dan pengawasan ketat terhadap hal-hal tersebut, apakah ditaati atau dilanggar?" kata Asep.
Korupsi Dana Pendidikan (Abadi)
Makin besar anggaran pendidikan maka godaan untuk melakukan perilaku koruptif makin terbuka luas. Dalam pidato Presiden Republik Indonesia mengenai Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 menyebutkan anggaran pendidikan pada 2020 sebesar Rp 505,8 triliun. Angka ini hanya meningkat 2,7% dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 492,5 triliun. Padahal, peningkatan pada 2019 mencapai 11,3%.
Walau kenaikannya tidak setinggi pada tahun sebelumnya, namun alokasi anggaran pendidikan tetap dipertahankan pada 20% dari total belanja negara 2020 yang sebesar Rp 2.528,8 triliun. Pemerintah berharap anggaran pendidikan mendongkrak kemampuan dasar anak-anak Indonesia, mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan dasar. Terutama dalam soal literasi, matematika, dan sains.
Hasil pemetaan dan penelusuran yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW), tercatat bahwa dinas pendidikan, universitas, hingga sekolah menjadi lembaga yang sangat rentan dengan korupsi.
Unjuk rasa meminta kejelasan anggaran pendidikan (Foto: ANTARA/Prasetyo Utomo)
Melalui data yang dirilis ICW, setidaknya ada 425 kasus korupsi terkait dengan anggaran pendidikan terjadi pada periode 2005-2016, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun dan nilai suap sekitar Rp 55 miliar.
Menurut data tersebut banyaknya oknum korup di lingkungan pendidikan yang melancarkan aksinya dengan begitu terorganisasi dan sistematis. Oknum di tingkat Dinas Pendidikan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) sering kali melakukan aksi patgulipat berbagai proyek fiktif demi mendapatkan fee dari anggaran pendidikan yang diperoleh.
Sedangkan di tingkat kepala sekolah, penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) kerap terjadi. Mulai dari proses penerimaan dana BOS di banyak sekolah negeri, proses pencairan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban, membuat peluang praktik koruptif makin besar.
Hal itu terjadi karena lemahnya mekanisme kontrol yang seharusnya dapat dilakukan para pemangku kepentingan di sekolah; murid, guru, dan orangtua siswa.
Kontribusi Laporan : Bona Ricki Siahaan, Ricardo Ronald, Januardi Husin
Komentar