Surat Internal Dicabut, Mahfud MD Tetap Jadi Mendagri Ad Interim

Sabtu, 29/08/2020 04:16 WIB
Mahfud MD (Finroll.com)

Mahfud MD (Finroll.com)

Jakarta, law-justice.co - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan, penujukan Mendagri Ad Interim bukanlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri, namun menjadi kewenangan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara yang tertuang dalam surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menkopolhukam sebagai Mendagri Ad Interim.

Hal tersebut diungkapkannya untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan mengenai pembatalan surat penunjukan Mendagri Ad Interim.

Benni Irwan menjelaskan, surat yang diralat hanyalah Surat Nomor: 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020, yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri untuk kepentingan administrasi internal melalui Surat Nomor: 821.1/4843/SJ tanggal 28 Agustus 2020 perihal Ralat Surat.

Ia menegaskan, yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa. Surat internal tersebut tidak diperlukan lagi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri.

"Surat sudah diralat. Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg," jelasnya.

Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri Benni Irwan angkat bicara setelah heboh surat penunjukkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD untuk menggantikan sementara jabatan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Surat tersebut semula hanya untuk kepentingan administrasi internal lantaran Tito akan bertugas ke luar kota.

Benni mengatakan, surat dengan Nomor: 821.1/4847/SJ tertanggal 28 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menteri Dalam Negeri Ad Interim sudah diralat dan dibatalkan.

"Surat sudah diralat dan dibatalkan. Tadinya dibuat untuk administrasi internal karena Bapak Mendagri akan tugas ke luar kota. Tapi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat di Kemendagri, maka tidak diperlukan lagi surat tersebut," ujar Benni, dikutip dari RMOL.id, Jumat (28/8/2020).

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar