MAKI Cabut Gugatan di MK, Alasannya Terkait Tanda Tangan

Jum'at, 28/08/2020 16:36 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman cabut gugatan uji materi UU No.2 Tahun 2020 di MK (foto: Tagar)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman cabut gugatan uji materi UU No.2 Tahun 2020 di MK (foto: Tagar)

Jakarta, law-justice.co - Hakim Konstitusi Aswanto menemukan adanya perbedaan tanda tangan dalam berkas-berkas permohonan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Padahal, nama pemohon untuk melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tersebut sama. Terkait hal itu, MAKI pun langsung mencabut gugatan tersebut.

"Sebenarnya apa yang terjadi sehingga tiga dokumen berbeda-beda tanda tangannya? Orangnya sama, tapi kemudian tanda tangan berbeda. Tanda tangan di surat kuasa berbeda dengan tanda tangan di permohonan pertama, tanda tangan di permohonan pertama berbeda dengan tanda tangan di perbaikan permohonan," kata Aswanto seperti dikutip dari detikcom, Jumat (28/8/2020).

Ia mempertanyakan keaslian tanda tangan pemohon serta meminta informasi benar-tidaknya terdapat pihak yang membuat guratan-guratan tanda tangan yang tampak berbeda-beda.

Apabila permohonan dilanjutkan, ia mengatakan, akan terdapat konsekuensi hukum karena pemalsuan dokumen termasuk tindak pidana. Pemalsuan dokumen juga dipandang sebagai penghinaan kepada lembaga Mahkamah Konstitusi.

"Kalau Saudara tidak ingin muncul masalah hukum yang lebih lanjut, Saudara bisa menarik permohonan ini kembali," kata Aswanto menegaskan.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum pemohon yang hadir dalam sidang, Rizky Dwi Cahyo Putra, mengatakan tidak mengetahui perkara ketidaksamaan tanda tangan itu lantaran menerima berkas sudah dengan tanda tangan. Namun ia mengakui para pemohon tidak berdomisili di Jakarta.

Selanjutnya, untuk menghindari masalah hukum di masa depan, ia mengatakan memutuskan untuk mencabut perkara yang diajukan MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997; Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki); Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI); serta Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (Peka) itu.

"Kami bisa langsung menyatakan dulu untuk dicabut, jika ada memang kekhawatiran seperti itu dan istilahnya adalah kecurigaan yang besar gitu, terhadap hal itu. Dan memang kami juga tidak bisa saat ini mengonfirmasi apakah itu benar adanya seperti itu, Yang Mulia," tutur Rizky Dwi Cahyo Putra.

Secara terpisah, Koordinator MAKI Boyamin mengatakan pihaknya berniat mengajukan kembali pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar