Refly Harun soal RCTI Gugat UU Penyiaran ke MK: Ada Motif Ekonomi!

Jum'at, 28/08/2020 10:18 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Repelita.com)

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun (Repelita.com)

Jakarta, law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut ada motif ekonomi yang dimiliki oleh stasiun televisi RCTI atas permohonan uji materi (judicial review) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, saat ini, semua orang maupun bidang usaha tidak bisa menolak adanya kemajuan zaman.

Seharusnya kata dia, kemajuan zaman itu bisa dimanfaatkan sebagai titik balik untuk bisa mencapai target-targetnya.

"Jadi ini motifnya-motif ekonomi. Jadi motif persaingan," ujarnya seperti melansir idntimes.com, Jumat 28 Agustus 2020.

"Dulu orang menonton itu dari televisi, sekarang orang sudah bergeser ke media sosial. Kalau dulu untuk punya media butuh dana yang besar, jadi cuman konglomerat yang bisa punya media, sekarang anak kecil bisa punya media sendiri melalui platform media sosial yang gratis bahkan punya peluang bisa mendapatkan uang. Jadi kemajuan tidak bisa ditolak," sambungnya.

Refly berharap gugatan tersebut bisa ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, semua orang berhak atas komunikasi dan memperoleh informasi. "Kalau misalnya kita itu mau minta izin dulu, ampun dah. Itu betul-betul akan menghalangi kreatifitas dan itu meniolak kemajuan zaman," ujarnya.

Hal itu juga sesuai dengan pasal 28F UUD 45 yang berbunyi:

“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan bahwa masyarakat tidak akan bebas lagi memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial bila pengujian Undang-Undang (UU) Penyiaran dikabulkan.

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli mengatakan nantinya platform medsos diwajibkan menjadi lembaga penyiaran yang berizin bila gugatan tersebut dikabulkan.

"Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," katanya.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar