Ada Apa dan Kenapa Artis Terkenal Dilarang Manggung di Jakarta?

Kamis, 27/08/2020 04:30 WIB
Ilustrasi Konser Musik (tirto.id)

Ilustrasi Konser Musik (tirto.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang artis terkenal manggung di restoran atau kafe. Pelarangan itu bertujuan untuk mencegah adanya kerumunan di tengah penularan Covid-19.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 3421Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Musik pada Jenis Usaha Restoran/Tempat Makan atau kafe.

"Bagi para pengusaha restoran, rumah makan atau kafe dilarang mengadakan event atau show khusus live musik dengan mendatangkan artis terkenal baik dalam maupun luar negeri yang berpotensi meningkatkan kerumunan pengunjung," ujar Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, dilansir dari MediaIndonesia.com, Kamis (27/8/2020).

Memang, jenis band live musik diperbolehkan manggung di kafe tapi hanya memainkan live akustik. DKI pun juga mengatur bahwa jumlah personil atau musisi yang tampil maksimal empat orang termasuk penyanyi.

Dinas Parekraf meminta musisi yang tampil di kafe atau restoran menerapkan protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker dan menjaga jarak selama pertunjukan berlangsung.

"Tidak diperkenankan berinteraksi langsung dengan pengunjung atau tamu," kata Gumilar.

Jenis penyelenggaraan live musik yang diperbolehkan sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar