Edan, Beberapa Pelajar Bobol Kartu Kredit Jaringan Internasional

Kamis, 27/08/2020 03:05 WIB
Ilustrasi Hacker (new economy)

Ilustrasi Hacker (new economy)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 23 orang yang diduga sebagai pelaku kejahatan ditangkap karena kasus hacker atau tindak pidana pembobolan kartu kredit jaringan internasional di Soppeng, Sulawesi Selatan. Beberapa tersangka di antaranya berstatus pelajar.

Kapolres Soppeng, AKBP Puji Saputro Bowo Leksono mengatakan, 23 pelaku ditangkap Jalan Pahlawan, Kelurahan Pajalesang, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, pada Minggu (23/8/2020), pukul 03.00 Wita.

"Sebelum ditangkap para pelaku sudah diintai oleh polisi selama sebulan lamanya. Setelah dideteksi ada kelompok di Kelurahan Pajelesang menggunakan aplikasi untuk membobol kartu kredit," ujar Bowo, dikutip dari merdeka.com, Kamis (27/8/2020).

Saat melakukan aksinya, Bowo menuturkan, pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Dalam pemeriksaan, empat orang dilepaskan karena tidak terbukti bersalah.

"Jumlah pelaku 19 di antaranya dua masih anak-anak. Inisialnya AL, MJ, RN, AS, RS, IB, TH, MS, AS, AJ, FJ, SV, SS, AB, MS, AU, AM, RZ dan DR. Empat lainnya kita kembalikan tetapi kita jadikan saksi," katanya.

Menurut Bowo, modus yang digunakan pelaku adalah mengakses data Debit/Credit Card korban untuk ditransmisikan ke aplikasi berakun pelaku sebagai penampung dollar. Pelaku yang telah beraksi sejak beberapa bulan lalu akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp1 miliar.

"Untuk menguntungkan diri sendiri, dari uang dollar yang ditampung akhir masuk ke rekening pelaku dalam bentuk Rupiah," jelasnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti 29 unit laptop, satu unit komputer, dan 11 unit handphone.

"Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) (Penjara 8th dan/atau denda 2M) dan/atau Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) (Penjara 6th dan/atau denda 600jt) Undang-Undang No. 11 th 2008 tentang ITE," pungkasnya.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar