Kejagung Beri Lampu Hijau Bareskrim Periksa Jaksa Pinangki

Rabu, 26/08/2020 22:26 WIB
Jaksa Pinangki (tribunnews)

Jaksa Pinangki (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri diberikan lampu hijau dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Pinangki, dijadwalkan pada Kamis (27/8/2020) di Gedung Bundar Pidsus.

"Sudah kita mintakan izin Jaksa Agung (Sanitiar Burhanuddin). Dan sudah diizinkan (untuk diperiksa kepolisian). Kalau nggak salah besok (27/8/2020) mulai diperiksa," ujar Febrie, dilansir dari Republika.co.id, Rabu (26/8/2020).

Pemeriksaan Pinangki oleh kepolisian, sebagai salah satu bentuk kerja sama lintas tim penyidik di JAM Pidsus, dan Bareskrim Polri dalam mengungkap utuh skandal hukum Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra terpidana korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali 1999. Mahkamah Agung (MA) menghukumnya dua tahun penjara pada 2009. Namun sebelum putusan jatuh, Djoko Tjandra berhasil kabur ke Papua Nugini. Sebelas tahun buron, Bareskrim Polri menangkapkanya di Kuala Lumpur, Malaysia, Juli 2020. Sebelum penangkapan, terjadi skandal lintas instansi penegak hukum yang berusaha melepas jerat pidana untuknya.

Di Kejagung skandal tersebut, melibatkan jaksa Pinangki yang kini sudah menjadi tersangka oleh JAM Pidsus, dan ditahan sejak Selasa (10/8). Pinangki disebut menerima uang 500 ribu dolar AS, sekitar Rp 7,5 miliar. Uang itu diduga terkait dengan pengaturan Peninjauan Kembali (PK) Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan (Jaksel). Uang tersebut, Febrie mengungkapkan, juga terkait upaya Pinangki mengatur fatwa hukum Mahkamah Agung (MA).

Di PN Jaksel, empat kali sidang PK akhirnya memutuskan tak meneruskan berkas upaya hukum luar biasa Djoko Tjandra ke MA. Lepas itu, skandal Djoko Tjandra semakin terungkap karena Bareskrim Polri menetapkan dua perwira kepolisian sebagai tersangka. Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utom menjadi tersangka penerimaan uang 20 ribu dolar AS, terkait penghapusan red notice, dan surat, serta dokumen palsu untuk Djoko Tjandra.

Djoko Tjandra sendiri, meskipun saat ini sudah menjadi narapidana di LP Salemba, stutus hukum baru menjeratnya di Mabes Polri. Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka, bersama pengacaranya Anita Kolopoaking yang juga sudah ditahan, dan kerabatnya Tommy Sumardi. Pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra Cs, berkali-kali sudah dilakukan di Bareskrim Polri. Di Kejakgung, pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra, sudah dimulai sejak Selasa (25/8).

Pada Rabu (26/8), tim penyidik di JAM Pidsus juga kembali memeriksa Djoko Tjandra. Febrie mengatakan, pemeriksaan pada Rabu (26/8), merupakan lanjutan dari pemeriksaan Selasa (25/8). “Pemeriksaan hari ini lanjutan kemarin. Penyidik masih fokus soal bagaimana proses pertemuan dengan tersangka jaksa P (Pinangki), dan bagaimana proses pemberian uangnya,” terang Febrie melanjutkan.

Pada Selasa (25/8), Djoko Tjandra diperiksa sekitar tiga jam sejak petang. Hari ini, penyidik memeriksa Djoko Tjandra sejak jam 11 siang, dan baru pungkas menjelang maghrib. Namun seperti hari sebelumnya, usai diperiksa, Djoko Tjandra selalu bungkam atas semua pertanyaan yang disampaikan wartawan.

(Hendrik S\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar