Ternyata Tunjangan Pulsa Rp200 Ribu untuk PNS Belum Direstui Menkeu

Rabu, 26/08/2020 09:19 WIB
PNS (asn.id)

PNS (asn.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemberian tunjangan pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp200 ribu per orang belum mendapat persetujuan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan, saat ini, tunjangan sudah diberikan, tetapi masih dengan besaran Rp150 ribu per orang.

Kata dia, tunjangan pulsa diberikan kepada PNS untuk mendukung tugas dan kinerja kementerian/lembaga dalam masa pandemi Covid-19.

Diketahui, banyak di antara PNS yang tidak bisa melakukan rapat secara langsung atau harus secara virtual.

Apabila sudah mendapat persetujuan, Askolani menjelaskan, kenaikan tunjangan pulsa akan langsung dirasakan oleh PNS pada bulan ini.

"Kalau nanti Ibu (Sri Mulyani) setuju, akan ditetapkan pada Agustus ini. Konsepnya sudah kami koordinasikan dengan Sekjen (Sekretariat Jenderal Kemenkeu)," ujarnya seperti melansir republika.co.id, Selasa, 25 Agustus 2020 malam.

Askolani menuturkan, kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh kementerian/lembaga, tidak hanya terbatas pada lingkungan Kemenkeu.

Tunjangan diberikan untuk memastikan program-program pemerintahan tetap dapat berjalan meski banyak aktivitas tidak dapat dilakukan secara tatap muka.

Namun, Askolani menekankan, realisasi tunjangan pulsa dikembalikan lagi ke masing-masing kementerian/lembaga.

Para pimpinan terkait akan menentukan pegawai mana saja yang memang patut diberikan tunjangan dalam melaksanakan tugasnya.

Selain itu, pagu anggaran yang digunakan untuk tunjangan pulsa juga berasal dari pagu tiap kementerian/lembaga.

"Jadi, masing-masing akan merealokasi pagu sesuai dengan kebutuhan pegawai dan aktivitasnya untuk mendukung dari tunjangan pulsa ini," kata Askolani.

Sementara itu, Sri menjelaskan, tunjangan pulsa menjadi pengganti dari kegiatan perjalanan dinas maupun jenis belanja barang lainnya yang mengalami penurunan pada masa pandemi sekarang.

Terlebih, banyak pegawai PNS yang harus melakukan kegiatan dengan Working From Home (WFH).

Sri memastikan, anggaran tunjangan pulsa dialokasikan dari pos belanja kementerian/lembaga yang sudah eksisting.

"Ini yang kita sebut fleksibilitas APBN dalam suasana tidak normal saat ini," ucap mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar