Dapat Surat dari Kejagung, Komjak Diminta Tidak Periksa Jaksa Pinangki

Rabu, 26/08/2020 08:58 WIB
Jaksa Pinangki yang diduga terima uang dari Djoko Tjandra melakukan operasi plastik di AS (tribunnews)

Jaksa Pinangki yang diduga terima uang dari Djoko Tjandra melakukan operasi plastik di AS (tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Kejaksaan mengaku menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan pihaknya tidak perlu lagi memeriksa Jaksa Pinangki karena sudah diperiksa internal.

Seperti diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Kejaksaan RI (Komjak) terkait laporan foto bersama dengan buron kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak mengatakan, surat tersebut berasal dari Jamwas dan Jambin sebagai atasan Jaksa Pinangki.

"Ya kan kami sudah panggil yang bersangkutan dua kali tidak datang, kemudian ada surat dari Jamwas dan Jambin sebagai atasan menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa Pengawasan Jamwas jadi tidak perlu diperiksa Komjak lagi," ujarnya seperti melansir detik.com, Selasa 25 Agustus 2020.

Ia mengatakan Komjak juga telah meminta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Kejagung terkait jaksa Pinangki, tetapi baru diberikan 2 minggu setelah diminta. Kemudian, Komjak memeriksa LHP tersebut apakah sudah sesuai dengan materi yang diadukan ke Komjak dan termasuk dugaan keterlibatan pihak lainnya.

"Kami sudah menyampaikan laporan cepat sesuai data tadi ke bapak Presiden, namun karena masih berproses laporan lainnya akan kami sampaikan setiap progresnya," ungkapnya.

Komjak juga akan memantau proses penyidikan yang dilakukan Kejagung terhadap jaksa Pinangki agar diusut tuntas. Sementara itu Komjak juga akan kembali memanggil petinggi jaksa yang diduga menelepon Djoko Tjandra.

"Di saat yang sama oknum Jaksa P ditetapkan tersangka dan langsung penyidikan, kami pertanyakan ketika itu kenapa tidak langsung ditahan selang satu hari dilakukan penahanan," ujarnya.

"Proses penyidikan Pidsus Kejagung sudah berjalan dan kami lakukan monitoring penanganannya serta supaya disidik tuntas termasuk siapa pihak lain yang terlibat harus disidik secara tegas dan benar," sambungnya.

Sebelumnya jaksa Pinangki dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang diduga berfoto dengan buron terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, ke Komisi Kejaksaan (Komjak). MAKI menyebut sikap jaksa tersebut tak benar.

"Prinsipnya saya mengadukan oknum jaksa yang pernah bertemu dengan Djoko Tjandra. Laporan minimal saya ini (terkait) ketemu dengan buron saja sudah salah. Kedua, tidak lapor atasan, jaksa tersebut inisialnya ada lah, dan jabatannya di Kejaksaan Agung, dan sepenuhnya selanjutnya saya menyerahkan Komisi Kejaksaan untuk menelusuri itu," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan di Komisi Kejaksaan, Jalan Rambai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar